Advertisement
Banyak Spanduk Tak Berizin, Forpi Dorong Satpol PP Segera Bertindak
Petugas Satpol PP Sleman mencopot spanduk yang dipasang melintang jalan di Jalan Gito-Gati, Ngaglik, Kamis (13/12/2018). - Istimewa/Dokumen Satpol PP Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mendapati banyak spanduk-spanduk yang tak berizin terpasang di sejumlah wilayah di Kota Jogja pada Rabu (27/5/2020). Sehingga, pihaknya mendorong agar Satpol PP Kota Jogja segera bertindak menertibkan pemasangan spanduk yang dinilai ilegal tersebut.
Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menilai spanduk tidak berizin sangat mudah dikenali yakni tidak adanya stiker izin yang biasanya berwarna hijau atau biru dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja.
Advertisement
Ia mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa spanduk yang diduga tak berizin karena tak menggunakan stiker terletak di perempatan Jetis, perempatan Utara Balai Kota, Jl AM Sangaji, Jl Mangkubumi, bawah jembatan rel kereta api Kretek Kewe, Perempatan Gondomanan, Jl Kusumanegara, utara perempatan GOR Amongrogo dan pagar stadion Mandala Krida.
"Dikarenakan tidak berizin dan melanggar Perda, sehingga sudah menjadi tugas dan wewenang Satpol PP Kota Jogja untuk menertibkannya," kata Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan spanduk-spanduk yang diduga tidak berizin ini dinilai dapat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No 2/2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Sehingga, Forpi meminta agar Satpol PP segera turun ke jalan dan bertindak menertibkan spanduk tersebut.
"Meskipun spanduk-spanduk tersebut ada gambar beberapa anggota DPRD Kota Jogja, namun jika tidak memiliki izin, maka harus ditertibkan. Hal ini menjunjung asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dan tidak tebang pilih," paparnya.
Ia menambahkan spanduk-spanduk yang ditemukan tak berstiker tersebut mayoritas merupakan spanduk yang berisi ucapan selamat hari raya Idulfitri hingga ajakan kepada masyarakat untuk hidup sehat ditengah masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jogja, Agus Winarto tak menampik maraknya spanduk-spanduk tak berizin pasca lebaran Idul Fitri 1441 H, terutama spanduk ucapan-ucapan hari raya. Ia memastikan jajarannya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penertiban.
"Ya memang, terutama ucapan-ucapan lebaran. Nanti akan kita segera tertibkan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Pijat Plus dan Warung Miras Oplosan di Bantul Digrebek Petugas
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Kulonprogo Main Internet 9 Jam Sehari, Cyberbullying Meningkat
- Purbaya Sebut Kepercayaan Publik ke Pemerintah Mulai Pulih
- Ratusan Rumah di Cianjur Luluh Lantak Akibat Cuaca Ekstrem
- 213 Pasien Gaza Dievakuasi ke Luar Negeri
- Membentuk Kreativitas dan Fokus Anak Lewat Workshop Seni Patung
- Viral Hujan Api di Festival Lampion Bantul, Ini Penjelasan Panitia
- Sempat Ditutup Akibat Langgar SOP, 12 SPPG Beroperasi Kembali
Advertisement
Advertisement



