Advertisement
Mulai Mei 2020, Siapa Pun yang ke Bali Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan syarat dan ketentuan bagi publik yang ingin datang ke Bali, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit pemerintah atau daerah dan laboratorium rujukan.
Pemprov Bali melalui Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberlakukan ketentuan tersebut mulai 28 Mei 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai diminta melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Salah satunya dengan hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah daerah atau laboratorium yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Sabtu (23/6/2020).
Tak hanya untuk jalur udara, ketentuan tersebut tersebut juga diberlakukan bagi pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali.
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara atau pesawat juga wajib mengisi formulir aplikasi yang dapat diakses pada alamat web cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kepentingan, di antaranya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dibuat atas pertimbangan Surat yang diajukan Gubernur kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor: 550/3563/Dishub, 18 Mei 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- BLT Kesra Jangkau 92.000 Warga Kurang Mampu di Temanggung
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
- Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
- THE 1O1 Yogyakarta Tugu Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
- Perpustakaan Umum Bantul Raih Predikat A Akreditasi
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
Advertisement
Advertisement




