Advertisement
Mulai Mei 2020, Siapa Pun yang ke Bali Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan syarat dan ketentuan bagi publik yang ingin datang ke Bali, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit pemerintah atau daerah dan laboratorium rujukan.
Pemprov Bali melalui Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberlakukan ketentuan tersebut mulai 28 Mei 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai diminta melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Salah satunya dengan hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah daerah atau laboratorium yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Sabtu (23/6/2020).
Tak hanya untuk jalur udara, ketentuan tersebut tersebut juga diberlakukan bagi pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali.
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara atau pesawat juga wajib mengisi formulir aplikasi yang dapat diakses pada alamat web cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kepentingan, di antaranya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dibuat atas pertimbangan Surat yang diajukan Gubernur kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor: 550/3563/Dishub, 18 Mei 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Ekstrem Terjang Gunungkidul, Kerugian Material Capai Rp99 Juta
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Perkuat Wisata Kotagede, Pemkot Targetkan Kawasan Bebas Rumput Liar
- Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Cantumkan Harga dan Rincian Gizi
- Bareskrim Bongkar Kosmetik LC Beauty Mengandung Merkuri di Cirebon
- Viral Mahasiswa Undip Diduga Disiksa Senior, Kasusnya Jalan di Tempat
- Antisipasi Cuaca Ekstrem Lebaran, Sleman Siagakan Posko 24 Jam
- Sensasi Bukber di Dadap Sumilir Kulonprogo dengan Menu Iwak Kali Progo
- Waspada, BMKG Sebut Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Advertisement
Advertisement







