Advertisement
Mulai Mei 2020, Siapa Pun yang ke Bali Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan syarat dan ketentuan bagi publik yang ingin datang ke Bali, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit pemerintah atau daerah dan laboratorium rujukan.
Pemprov Bali melalui Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberlakukan ketentuan tersebut mulai 28 Mei 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai diminta melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Salah satunya dengan hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah daerah atau laboratorium yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Sabtu (23/6/2020).
Tak hanya untuk jalur udara, ketentuan tersebut tersebut juga diberlakukan bagi pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali.
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara atau pesawat juga wajib mengisi formulir aplikasi yang dapat diakses pada alamat web cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kepentingan, di antaranya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dibuat atas pertimbangan Surat yang diajukan Gubernur kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor: 550/3563/Dishub, 18 Mei 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
- Nasib 13 Penumpang Smart Air Seusai Insiden Karowai Belum Jelas
- Reaktivasi PBI BPJS Jogja Tembus 4.000 Peserta
- Bikers Honda Vario Ramaikan Peluncuran New Vario 125 di Pakuwon Mall
- Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftarnya
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Iftar Bertema Splendid Spices
- Stok BBM Shell Sempat Kosong, Bahlil Sebut Aman
Advertisement
Advertisement







