Rupiah Terancam Tembus Rp19.000, Ini Penyebabnya
Rupiah berisiko tembus Rp19.000 per dolar AS akibat konflik Timur Tengah dan kebijakan suku bunga tinggi The Fed.
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan syarat dan ketentuan bagi publik yang ingin datang ke Bali, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit pemerintah atau daerah dan laboratorium rujukan.
Pemprov Bali melalui Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberlakukan ketentuan tersebut mulai 28 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai diminta melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Salah satunya dengan hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah daerah atau laboratorium yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Sabtu (23/6/2020).
Tak hanya untuk jalur udara, ketentuan tersebut tersebut juga diberlakukan bagi pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali.
Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara atau pesawat juga wajib mengisi formulir aplikasi yang dapat diakses pada alamat web cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kepentingan, di antaranya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dibuat atas pertimbangan Surat yang diajukan Gubernur kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor: 550/3563/Dishub, 18 Mei 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026 melawan Nepal dan Jepang lengkap dengan jam pertandingan dan venue.
Katon Bagaskara mengaku terdampar di Bandara Jenewa setelah gagal check-in Etihad di tengah penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau.
Eko Suwanto Sebut DIY Punya Gunung Merapi & Sesar Opak, Desak Pemda DIY Serius Tingkatkan Anggaran Penanggulangan Bencana