Advertisement
Pemprov Jateng Tegaskan Izin Salat Idulfitri di Masjid dan Jalan Hoaks
Ilustrasi - Antara/Syifa Yulinnas
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idulfitri di Jawa Tengah tidak benar alias hoaks.
Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.
Advertisement
Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru, Minggu (17/5/2020).
Untuk pelaksanaan ibadah salat Idulfitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar.
Selain mengurangi mudarat, Ganjar mengatakan untuk pelaksanaan salat Idulfitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khutbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idulfitri di rumah," katanya.
Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idulfitri di masjid agung setempat. Bahkan dirinya mengatakan belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.
"Tadi pagi pak Wakil Wali Kota melaporkan penanganan Covid-19 tapi tidak bertanya soal itu kepada saya. Belum komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian Agama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Kerahkan 9 Pesawat OMC Cegah Banjir di Sumatera
- Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
- Kemenag: 58 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Mengaji
- Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Thailand Mulai Pulang
- Dua Pejabat Raja Ampat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
Advertisement
Advertisement




