Advertisement

Seberapa Besar Risiko Tertular saat Pasien Covid-19 Ngamuk dengan Memeluk Warga?

Newswire
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:47 WIB
Sunartono
Seberapa Besar Risiko Tertular saat Pasien Covid-19 Ngamuk dengan Memeluk Warga? Foto ilustrasi: Petugas medis mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem "drive thru" di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). - ANTARA FOTO/Umarul Faruq\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang pasien positif Covid-19 berinisial AR, 40, di Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengamuk dan memaksa memeluk warga sekitar rumahnya diduga agar ikut tertular Covid-19. Tindakan itu dilakukan saat dirinya dijemput paksa ke oleh petugas medis.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, tindakan AR memeluk orang sangat bahaya karena berisiko besar tertular Covid-19, terlebih kondisinya saat itu tidak mengenakan masker.

Advertisement

"Kalau orang yang dipeluk oleh orang yang positif Covid selama dia tidak menggunakan masker kemudian juga apalagi bersentuhan langsung ada potensi memegang mulut, hidung dan mengucek mata, itu resikonya sangat besar," kata Hermawan, Sabtu (16/5/2020).

Aksi AR dinilai tidak manusiawi. "Kelihatannya semacam tindakan vandalisme. Ada orang yang merasa positif, tapi dia mengorbankan orang lain, ini bukan contoh yang manusiawi, jadi semua ini etika yang tidak patut," ujarnya.

Hermawan mengatakan, jika seseorang terlanjur dipeluk oleh penderita Covid-19, hal pertama dilakukan adalah tetap tenang dan jangan menyentuh hidung, mulut atau mata dulu. Kemudian segera membersihkan diri.

"Buat yang dipeluk tetap waspada enggak usah panik, bajunya dicuci bersih kemudian mandi, tapi juga menjaga imunitas, makan cukup, istirahat teratur, dan tambah multivitamin. Itu lebih baik," kata dia.

Hermawan menilai, seseorang positif corona dan berupaya menularkan ke orang lain secara hukum bisa dituntut sesuai undang-undang maupun KUHP, karena masuk katagori tindakan meresahkan dan membahayakan.

"Itu juga harus dilakukan secara terukur, harus dilihat apakah sakit jiwa atau bagaimana pemuda tersebut. Tetapi kalau dengan sengaja itu mestinya bisa dituntut," katanya.

Sebagaimana diketahui, AR mengamuk saat dijemput oleh petugas ke rumahnya, Jumat 15 Mei 2020 siang. Petugas menjemputnya karena dia tak mau isolasi diri secara mandiri. Namun, saat dijemput, AR mengamuk tak mau ikut. Dia berupaya memeluk orang lain yang ada di dekatnya.

“Saya peluk semua, ODP kamu, ODP," kata AR sambil memeluk dan mengejar beberapa orang di dekat petugas medis yang mengenakan hazmat atau alat pelindung diri (APD).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh

Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh

Kulonprogo
| Sabtu, 25 Oktober 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement