Advertisement
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diberi Pendampingan Hukum, Tim Novel: Kontradiktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan mendapat pendampingan hukum. Mabes Polri mengklaim pendampingan hukum tersebut wajar kedua terdakwa merupakan anggota aktif Brimob Polri.
Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian merasa heran terkait hal tersebut. Dia curiga ada pihak yang ingin dilindungi dibalik pemberian bantuan pendampingan hukum terhadap Ronny dan Rahmat.
Advertisement
"Kontradiktif, bisa diartikan polisi memberi surat kuasa menyerang Novel Baswedan. Ada yang mau dilindungi," kata Saor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Saor menyebut, seharusnya pihak Mabes Polri tidak melakukan hal tersebut. Sebab, tindakan itu malah mencoreng Korps Bhayangkara yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap rakyat.
Saor mengatakan, polisi selaku penegak hukum harus memberi hukuman seberat-beratnya pada Ronny dan Rahmat. Atas hal tersebut, Saor menyebut jika pemberian pendampingan hukum tersebut sebagai hal yang mengerikan.
"Mustinya polisi, sebagai penegak hukum harus menghukum seberatnya anggotanya yang melakukan tindak pidana terhadap penegak hukum. Ini malah membela. Mengerikan," sambungnya.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berdalih pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir semata-mata guna memenuhi hak mereka selaku anggota sebagaimana yang tercantum dalam aturan internal institusi Polri.
"Pendampingan kuasa hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota polri sesuai dengan aturan internal yang ada," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).
Ahmad kemudian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dijelaskan bawah setiap anggota polri yang berhadapan dengan masalah hukum, berhak mendapat bantuan hukum, baik itu perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement