Advertisement
Sindir Jokowi soal Kenaikan BPJS, Mantan Menteri: Kalau Presiden Lelah Istirahatlah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyindir Presiden Joko Widodo ihwal kebijakannya menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona masih menyisakan protes dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Advertisement
Terkait keputusan tersebut, MS Kaban menilai Jokowi telah mengacuhkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang iuran BPJS.
Sebab diketahui, sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020.
Namun Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS mulai 1 Juli 2020 mendatang berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan MS Kaban melalui cuitan di akun Twitter probadinya @hmskaban, Kamis (14/5/2020).
"Presiden sebagai kepala negara RI mengabaikan keputusan Mahkamah Agung tentang iuran BPJS ," tulisnya seperti dikutip, Jumat (15/5/2020).
Ia lantas mempertanyakan sikap Jokowi tersebut apakah termasuk sebuah pelanggaran atau tidak. Selain, penasaran dengan alasan Jokowi mengeluarkan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS.
"Apakah tidak tahu apa isinya? sehingga tidak tahu apa yang tanda tangani, apakah ini lucu-lucuan?," sambungnya.
Lebih lanjut, MS Kaban kemudian memberikan sindirian kepada orang nomor satu di Indonesia.
Ia mengatakan, semestinya apabila Jokowi sudah merasa "lelah", maka perlu "beristirahat". Pasalnya, kata dia, keputusan yang diambil dalam kondisi lelah justru mempertaruhkan nasib rakyat.
"Kalau presiden lelah istirahatlah. Ambil keputusan dalam lelah NKRI jadi taruhan," tulis MS Kaban memungkasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah menerima semua masukan terkait kenaikan iuran BPJS. Meski demikian, masukan tersebut tidak semuanya diterima.
"Semua masukan diterima tapi juga tidak diterima mentah-mentah," ujar Donny saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (15/4/2020).
Donny menyebut alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena pemerintah sudah memperhitungkan semua opsi dan mensimulasikannya. Karena itu opsi terbaiknya yakni menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000
"Karena pemerintah juga punya perhitungan punya kalkulasi semua opsi sudah dicoba, sudah disimulasikan dan opsi terbaik adalah tentu struktur tarif yang diputuskan oleh pemerintah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement