Advertisement
Iuran BPJS Naik, Politisi Gerindra Kritik Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covis-19.
"Kebijakan tersebut tidak tepat dan akan membebani rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi lantaran penyebaran virus corona tak kunjung reda," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Anggota Komisi VI DPR ini pun menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dalam Perpres No 75/2019. Dia menilai pemerintah kurang peka terhadap persoalan yang dihadapi negara belakangan ini.
"Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan? Pemerintah kurang peka," katanya.
Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengganti jajaran direksi BPJS Kesehatan yang dinilainya inkompeten.
"Kami tahu dalam praktiknya banyak fraud yang terjadi di lapangan dan tingkat kolektibilitas yang rendah. Jangan tiba-tiba meminta kenaikan iuran, apalagi di saat rakyat sedang susah akibat Wabah COVID-19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah," kata Andre.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomir 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada hari Selasa (5/5), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Perinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada tahun 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35.000.
Pada bulan Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof. Dr. Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020. Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana mengajukan kembali gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement