Advertisement
Muhammadiyah Anjurkan Salat Idulfitri di Rumah demi Mencegah Penularan Covid-19
Foto ilustrasi. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Lebaran 2020 tiba di tengah pandemi Corona. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan salat Idul Fitri (id) dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.
"Pelaksanaan salat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka salat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Dia mengatakan pelaksanaan salat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat shalat id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah salat id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.
Sementara meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.
"Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda," kata dia.
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut dia.
Adapun pelaksanaan salat id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih di bulan Ramadhan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah shalat id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak
membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
IDI Turun ke Peringkat 59, Krisis Demokrasi dan Regulasi Disorot
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Persib Vs Persita: Misi Maung Bandung Jaga Puncak
- Lamborghini Revuelto Mansory Jadi Mobil Patroli di Dubai
- Carlos Alcaraz Juara Qatar Open 2026, Gelar ATP 500 ke-9
- Dewa United Vs Borneo FC: Ujian yang Sesungguhnya di Tangerang
- Bahaya! Password Buatan AI Ternyata Mudah Dibobol
- Blunder Kiper PSM Makassar Jadi Bahan Olok-olokan Dunia
- Razia Miras di Kasihan Bantul, 124 Botol Disita Polisi
Advertisement
Advertisement







