Advertisement
Muhammadiyah Anjurkan Salat Idulfitri di Rumah demi Mencegah Penularan Covid-19
Foto ilustrasi. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Lebaran 2020 tiba di tengah pandemi Corona. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan salat Idul Fitri (id) dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.
"Pelaksanaan salat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka salat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Dia mengatakan pelaksanaan salat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat shalat id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah salat id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.
Sementara meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.
"Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda," kata dia.
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut dia.
Adapun pelaksanaan salat id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih di bulan Ramadhan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah shalat id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak
membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 9 Februari, Tarif Rp12.000
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Menkop RI Dorong KDKMP Sleman Jadi Model Koperasi Modern Berbasis UMKM
- Rusun Subsidi Perkotaan Disiapkan, Kementerian PKP Gandeng Danantara
- Kota Jogja Bidik Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan Naik di 2026
- Catat, Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026
- BRIN Tekankan Ekosistem Sosial dalam Pelestarian Manuskrip Nusantara
- Bukan Karst Biasa, Badan Geologi Ungkap Keanehan Sinkhole Situjuah
- Mahasiswa Unisa Jogja Terduga Pelaku Kekerasan Diskorsing 2 Semester
Advertisement
Advertisement



