Advertisement
Peserta BPJS Kelas III Akan Disubsidi Cukai Hasil Tembakau
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan mengatur ulang penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah menyusul keluarnya Perpres No.64/2020.
Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, sebanyak 50 persen dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun selanjutnya wajib digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini juga termasuk untuk membayar iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD.
Advertisement
Namun, dengan keluarnya Perpres baru No. 64/2020 dan dihapusnya istilah PBI APBD, pemerintah daerah (pemda) akan diwajibkan untuk menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi iuran BPJS peserta mandiri khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III.
"Pemda bisa mendaftarkan penduduknya, tapi masuknya ke segmen PBPU kelas III .Aturan detilnya nanti di-PMK," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis (14/5/2020).
Meski demikian, daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi masih diperbolehkan untuk turut serta membayar PBI, seperti DKI Jakarta yang mendaftarkan hampir semua penduduknya dalam PBI APBD.
Oleh karena ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah tersebut, penduduk yang didaftarkan pada PBI APBD selama ini sangat bervariasi dan sangat tergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemda.
Ke depan, peserta PBI adalah hanya 40% penduduk terbawah dan semua orang yang termasuk dalam DTKS pasti akan menjadi peserta PBI.
Bila termasuk dalam DTKS, maka orang ini dapat dipastikan bisa mendapatkan PKH dan kartu sembako sekaligus. "Ke depan yang penting adalah penyelesaian persoalan database masyarakat," kata Kunto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement