Advertisement
Pemkot Jogja Antisipasi Penjualan Telur Infertil

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganganmemperketat penjualan telur ayam ras sebagai upaya antisipasi praktik jual beli telur infertil yang marak di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
“Seharusnya telur ayam infertil tidak boleh dijual untuk dijadikan telur konsumsi. Kami sudah lakukan pemantauan dan sampai saat ini tidak ada temuan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, Rabu (13/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, pemantauan akan terus diperketat supaya konsumen tidak dirugikan saat membeli telur ayam infertil karena tergiur dengan harga yang murah, namun telur tersebut tidak bisa bertahan lama layaknya telur konsumsi.
Ia menyatakan telah meminta paguyuban pedagang termasuk lurah di seluruh pasar tradisional di Kota Jogja untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap praktik jual beli telur ayam infertil tersebut.
“Telur ayam ini tidak pas untuk dikonsumsi karena mudah sekali busuk. Harapannya, masyarakat pun bisa teliti saat akan membelinya,” katanya
Secara fisik, lanjut dia, tidak ada perbedaan yang mencolok antara telur ayam infertil dan telur ayam konsumsi. Namun, di suhu ruang, telur ayam infertil hanya mampu bertahan sekitar tujuh hari sedangkan untuk telur ayam konsumsi bisa bertahan hingga sekitar satu bulan.
“Di beberapa daerah yang sudah ditemukan praktik jual belinya, telur ayam infertil dijual dengan harga yang sangat murah yaitu Rp7.000 per kilogram. Padahal harga jual telur konsumsi mencapai sekitar Rp20.000 per kg,” katanya.
Karena perbedaan harga yang sangat jauh tersebut, lanjut dia, banyak konsumen yang kemudian tergiur untuk membeli telur ayam tersebut.
Meningkatnya praktik jual beli telur ayam infertil di beberapa daerah, menurut Yunianto, terjadi karena suplai anakan ayam sudah mencukupi bahkan cenderung berlebih sehingga pembibit menilai jika biaya menetaskan telur akan lebih mahal dibanding anakan ayam. “Akhirnya, telur pun langsung dijual ke pasar,” katanya.
Pemerintah sudah memiliki aturan untuk melarang penjualan telur infertil yang diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement