Advertisement
Pemkot Jogja Antisipasi Penjualan Telur Infertil
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganganmemperketat penjualan telur ayam ras sebagai upaya antisipasi praktik jual beli telur infertil yang marak di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
“Seharusnya telur ayam infertil tidak boleh dijual untuk dijadikan telur konsumsi. Kami sudah lakukan pemantauan dan sampai saat ini tidak ada temuan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, Rabu (13/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, pemantauan akan terus diperketat supaya konsumen tidak dirugikan saat membeli telur ayam infertil karena tergiur dengan harga yang murah, namun telur tersebut tidak bisa bertahan lama layaknya telur konsumsi.
Ia menyatakan telah meminta paguyuban pedagang termasuk lurah di seluruh pasar tradisional di Kota Jogja untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap praktik jual beli telur ayam infertil tersebut.
“Telur ayam ini tidak pas untuk dikonsumsi karena mudah sekali busuk. Harapannya, masyarakat pun bisa teliti saat akan membelinya,” katanya
Secara fisik, lanjut dia, tidak ada perbedaan yang mencolok antara telur ayam infertil dan telur ayam konsumsi. Namun, di suhu ruang, telur ayam infertil hanya mampu bertahan sekitar tujuh hari sedangkan untuk telur ayam konsumsi bisa bertahan hingga sekitar satu bulan.
“Di beberapa daerah yang sudah ditemukan praktik jual belinya, telur ayam infertil dijual dengan harga yang sangat murah yaitu Rp7.000 per kilogram. Padahal harga jual telur konsumsi mencapai sekitar Rp20.000 per kg,” katanya.
Karena perbedaan harga yang sangat jauh tersebut, lanjut dia, banyak konsumen yang kemudian tergiur untuk membeli telur ayam tersebut.
Meningkatnya praktik jual beli telur ayam infertil di beberapa daerah, menurut Yunianto, terjadi karena suplai anakan ayam sudah mencukupi bahkan cenderung berlebih sehingga pembibit menilai jika biaya menetaskan telur akan lebih mahal dibanding anakan ayam. “Akhirnya, telur pun langsung dijual ke pasar,” katanya.
Pemerintah sudah memiliki aturan untuk melarang penjualan telur infertil yang diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement