Advertisement
Pemkot Jogja Antisipasi Penjualan Telur Infertil
Ilustrasi telur ayam. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganganmemperketat penjualan telur ayam ras sebagai upaya antisipasi praktik jual beli telur infertil yang marak di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
“Seharusnya telur ayam infertil tidak boleh dijual untuk dijadikan telur konsumsi. Kami sudah lakukan pemantauan dan sampai saat ini tidak ada temuan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, Rabu (13/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, pemantauan akan terus diperketat supaya konsumen tidak dirugikan saat membeli telur ayam infertil karena tergiur dengan harga yang murah, namun telur tersebut tidak bisa bertahan lama layaknya telur konsumsi.
Ia menyatakan telah meminta paguyuban pedagang termasuk lurah di seluruh pasar tradisional di Kota Jogja untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap praktik jual beli telur ayam infertil tersebut.
“Telur ayam ini tidak pas untuk dikonsumsi karena mudah sekali busuk. Harapannya, masyarakat pun bisa teliti saat akan membelinya,” katanya
Secara fisik, lanjut dia, tidak ada perbedaan yang mencolok antara telur ayam infertil dan telur ayam konsumsi. Namun, di suhu ruang, telur ayam infertil hanya mampu bertahan sekitar tujuh hari sedangkan untuk telur ayam konsumsi bisa bertahan hingga sekitar satu bulan.
“Di beberapa daerah yang sudah ditemukan praktik jual belinya, telur ayam infertil dijual dengan harga yang sangat murah yaitu Rp7.000 per kilogram. Padahal harga jual telur konsumsi mencapai sekitar Rp20.000 per kg,” katanya.
Karena perbedaan harga yang sangat jauh tersebut, lanjut dia, banyak konsumen yang kemudian tergiur untuk membeli telur ayam tersebut.
Meningkatnya praktik jual beli telur ayam infertil di beberapa daerah, menurut Yunianto, terjadi karena suplai anakan ayam sudah mencukupi bahkan cenderung berlebih sehingga pembibit menilai jika biaya menetaskan telur akan lebih mahal dibanding anakan ayam. “Akhirnya, telur pun langsung dijual ke pasar,” katanya.
Pemerintah sudah memiliki aturan untuk melarang penjualan telur infertil yang diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








