Advertisement
Menhub Mengakui Surat Edaran tentang Angkutan Umum Membingungkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019). - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui surat edaran (SE) tentang relaksasi bagi penumpang angkutan umum dengan tujuan tertentu malah membingungkan masyarakat.
Mudik tetap dilarang, tetapi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat mengakses angkutan umum. Menhub mengaku terjadi kebingungan di masyarakat akibat relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
Advertisement
"Surat edaran yang lebih detil ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelasnya dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Dia menuturkan tanpa melibatkan masyarakat, kebijakan ini sangat sulit diselesaikan. Pihaknya, terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan ekonomi.
Budi menegaskan pihaknya memiliki fungsi teknis selain membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.
"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," imbuhnya.
Kemenhub sebenarnya menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Kemenhub lalu menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Santri Ponpes di Wonogiri Tewas Diduga Jadi Korban Bullying
- Miss Islandia 2025 Lepas Mahkota, Klaim Dipaksa Mundur
- Bantul Terima Tambahan Bus Sekolah Gratis, Rute Dimatangkan
- PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap
- Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
- SEA Games 2025: Indonesia Raih 75 Emas, Dekati Target
- Berkas Lengkap, Kasus Wamenaker Ebenezer Masuk Tahap JPU
Advertisement
Advertisement





