Advertisement

Kemenag: KUA Boleh Tolak Pengajuan Nikah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Thomas Mola
Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:07 WIB
Nina Atmasari
Kemenag: KUA Boleh Tolak Pengajuan Nikah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan /dnfstudio.wordpress.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Kementerian Agama memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya untuk menjalankan aturan kesehatan tersebut.

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2020).

Advertisement

Dia menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

"Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19," tambahnya.

Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.

"Jadi, meskipun kita WFH [work from home] tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," jelasnya.

Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

Dalam beleid Dirjen Bimas Islam itu juga disebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun, selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah.

Kemungkinan, pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020. Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement