Advertisement
Kemenag: KUA Boleh Tolak Pengajuan Nikah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
/dnfstudio.wordpress.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Kementerian Agama memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya untuk menjalankan aturan kesehatan tersebut.
"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2020).
Advertisement
Dia menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.
"Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19," tambahnya.
Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.
"Jadi, meskipun kita WFH [work from home] tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," jelasnya.
Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.
Dalam beleid Dirjen Bimas Islam itu juga disebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun, selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah.
Kemungkinan, pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020. Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Dana Desa Bantul 2026 Turun Rp18 Miliar Dibandingkan Tahun Lalu
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terjun di Jembatan Drojo Sragen, Jasad Pemuda Ditemukan di Ngawi
- Amerika Serikat Shutdown, Hampir 3.700 Penerbangan Terganggu
- Pembangunan Drainanse di Alun-Alun Wonosari Bisa Selesai Lebih Cepat
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Viral Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Ternyata Cuma Candaan BGN
- Ombudsman Usul Warga Jogja Tak Memilah Sampah Dikenakan Tarif Mahal
Advertisement
Advertisement



