Advertisement
Larangan Mudik Sudah Dua Pekan, 70% Pelanggar Gunakan Kendaraan Pribadi
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya. - Antara/Didik Suhartono\\n
Advertisement
Harianjogja.com-JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2020 dalam dua pekan terakhir.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April-6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.
Advertisement
“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” kata Adita dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).
Dia menuturkan berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 unit, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 unit), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818). Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik dan modus bus tanpa penumpang.
Sampai dengan saat ini, lanjutnya, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar. Sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, tetapi mereka masih mencoba untuk mudik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik. Jadi, lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub No. 25/2020 sudah berjalan dengan baik. Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi, misalnya kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Adita menuturkan di sektor udara, dilaporkan di sejumlah bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Di sektor kereta api, imbuhnya, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Pemain Timnas Indonesia Ini Bakal Tampil di Liga Europa Malam Ini
- Pupuk Subsidi Turun Harga, Penyaluran di Gunungkidul Diawasi Ketat
- Windows 10 Berakhir 14 Oktober 2025, Ini Cara Upgrade ke Windows 11
- Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
- Persib Kalahkan Selangor FC 2-0, Kokoh di Puncak Klasemen Grup G
- REMBAG KAISTIMEWAN, Berdayakan Masyarakat dengan Kedai Alment Coffee
- Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
Advertisement
Advertisement




