Advertisement
Begini Kronologi Sejumlah Jasad WNI di Kapal China Dilarung ke Laut Lepas
Ilustrasi mayat - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kronologi kematian empat WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) milik China dibeberkan pemerintah.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kronologi kematian empat anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia dalam kapal berbendera China. Tiga jenazah di antaranya langsung dilarung ke laut lepas.
Advertisement
Retno mengatakan, awalnya ada 46 ABK WNI yang tersebar di kapal Long Xin 629 (15 WNI), Long Xin 605 (8 WNI), Long Xin 606 (20 WNI), dan Tian Yu 8 (3 WNI).
Kemudian pada tanggal 26 April, KBRI Seoul mendapatkan informasi dari kapal Long Xin 629 bahwa 1 WNI berinisial EP mengalami sakit.
Saat ditemui di kamar, EP mengaku sudah sakit cukup lama di atas kapal dengan gejala sesak napas dan batuk berdarah.
"Atas permintaan KBRI, pihak agen membawa yang bersangkutan ke Busan Medical Center untuk pengawasan. Namun, 27 April pukul 06.50 saudara EP dinyatakan meninggal di rumah sakit. Berdasarkan keterangan kematian rumah sakit, almarhum meninggal karena Pneumonia," kata Menlu Retno dalam virtual press briefing, Kamis (7/5/2020).
Saat ini KBRI Seoul sedang mengurus proses pemulangan jenazah dan rencananya Jumat (8/7/2020) besok akan tiba di Tanah Air bersama 14 ABK WNI kapal Long Xin 629 lainnya.
EP menjadi satu-satunya WNI yang meninggal di darat, sementara 3 lainnya dilarung di laut (burial at sea) dengan pertimbangan keselamatan kesehatan ABK lain.
Kasus kedua terjadi pada 26 Maret 2020, KBRI kembali mendapatkan laporan bahwa ada satu WNI berinisial AR yang meninggal di atas kapal Tian Yu 8.
Awalnya, AR bekerja di Kapal Long Sin 629, namun kondisinya sakit kritis sehingga harus dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan terdekat.
Namun pada 27 Maret 2020, AR meninggal di atas kapal dan jenazahnya dilarung ke laut lepas pada 31 Maret 2020 pukul 08.00 waktu setempat.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020, keluarga juga sepakat dengan menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," ucap Retno.
Kasus ketiga, ada dua ABK WNI dari kapal Long Xin 269 yang meninggal dunia saat sedang berlayar di Samudra Pasifik, jenazahnya sudah dilarung di laut pada Desember 2019.
"Keputusan pelarungan jenazah 2 orang ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular, dan ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ungkap Retno.
Retno meminta coast guard Korea Selatan untuk menginvestigasi kematian 4 ABK WNI di atas kapal berbendera China karena masuk dalam teritori laut Korsel.
Retno menyatakan Pemerintah Indonesia curiga kematian keempat ABK WNI tersebut disebabkan oleh kondisi kerja yang sesuai standar sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
"Pemerintah indonesia prihatin atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian 4 awak Indonesia," tuturnya.
Di sisi lain, dalam klarifikasinya, Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan sudah disetujui oleh keluarga serta ABK lainnya
Sementara Kementerian Luar Negari China mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
Advertisement
Advertisement




