Advertisement
Ada Napi Asimilasi Berulah Kembali, Menkumham: Hanya 0,12%
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan pada narapidana di masa pandemi Corona berupa asimilasi dan integrasi. Namun, ada narapidana program tersebut mengulangi tindakan kejahatan, dalam jumlah yang rendah.
Rendahnya tingkat residivisme itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan sambutan dalam acara diskusi online bertajuk Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Dalam diskusi tersebut Kemenkumham diwakili oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga.
Hingga 20 April 2020, dari total 38.882 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi, sebanyak 50 napi atau 0,12 persen mengulangi tindakan kriminalnya setelah dikeluarkan dari lapas atau rutan.
“Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tingkat residivisme Indonesia secara umum dan di negara-negara lain pada masa biasa,” jelasnya.
Yasonna melanjutkan, kebijakan pembebasan napi yang dilakukan Kemenkumham dilakukan dengan pertimbangan matang. Salah satu alasan utama kebijakan ini dilaksanakan adalah kondisi sejumlah penjara yang menampung tahanan melebihi kapasitas yang ada (overcrowding).
"Kondisi ini membuat kebijakan kesehatan seperti physical distancing tidak mungkin dilakukan di wilayah lapas atau rutan," tambahnya.
Selain itu, penentuan narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asmilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana, dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
"Penanganan kebijakan yang dihasilkan oleh Kemenkumham selalu bersumber pada data dan punya landasan teoritis yang jelas," kata Yasonna.
Adapun berdasarkan data dari Kemenkumham, hingga 1 Mei 2020, sudah ada 39.193 narapidana yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi dan integrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026 di DIY Kondusif, 88 Lokasi Diamankan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Animal Rescue Dominasi Evakuasi Damkar Sleman 2025
- Donnarumma Prioritaskan City dan Tiket Italia ke Piala Dunia
- ByteDance Gandeng Vivo dan Lenovo Kembangkan Smartphone AI
- Legenda Brasil Roberto Carlos Jalani Operasi Jantung Darurat
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Polda DIY Fokus Amankan Keramaian Malam Tahun Baru
- Tarif Listrik 2026 Tak Naik, ESDM Jaga Daya Beli Masyarakat
Advertisement
Advertisement



