Advertisement

Suap Meikarta: Mantan Presdir Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Senin, 04 Mei 2020 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Suap Meikarta: Mantan Presdir Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyebut mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Toto. Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Toto mendapat hukuman yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Adapun, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Jaksa Penutut KPK dan Toto memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement