Advertisement
Suap Meikarta: Mantan Presdir Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyebut mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Toto. Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).
Toto mendapat hukuman yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Adapun, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan ini, Jaksa Penutut KPK dan Toto memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 13 Desember 2025
- Rekayasa Lalin Kotabaru Diputuskan Akhir Pekan, Ini Agendanya
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Sabtu 13 Desember 2025
- Xiaomi Rilis HyperOS 3 Berbasis Android 15 ke Banyak Perangkat
Advertisement
Advertisement





