Kasus Bupati Pemalang, Uang Rp1,98 Miliar untuk Keperluan Pribadi
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
Foto ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung kebijakan jaga jarak fisik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access.
VP Public Relations Joni Martinus dalam keterangan resminya mengatakan bahwa KAI mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket menjadi tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan.
Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.
"Ketentuan itu berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," papar Joni.
Ia menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online, tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.
Ia mengemukakan, penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu.
Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
"Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, di mana 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun," kata Joni.
Khusus untuk keberangkatan 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020 atau H-10 sampai dengan H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang.
Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39 persen dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.
Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
"Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020," kata Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.