APBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Ilustrasi ziarah pejabat./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA - Karena saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim di Tanah Air agar sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 hijriyah.
"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi COVID-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa\'adi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal tersebut, kata dia, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing. "Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujarnya.
Tindakan yang sama sebaiknya juga dilakukan yaitu kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan. Menurutnya, melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar umat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.
Namun, dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.
"Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," kata dia.
Kemudian, umat Muslim hendaknya sebelum memasuki bulan Ramadhan yaitu bulan Rajab dan Sya\'ban sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunat misalnya berpuasa, membaca Al Quran, memperbanyak sedekah dan zakat mal atau harta.
Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi COVID-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.
Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut, ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Pilur PAW 2026 digelar serentak di 66 kalurahan di tiga kabupaten DIY. Warga diingatkan menjaga ketertiban dan kerukunan.
Disdikpora Jogja meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan influenza, pemantauan kesehatan, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.