Advertisement
Omnibus Law Cipta Kerja Terus Dibahas di Tengah Pandemi Corona, Ini Pembelaan DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tetap berjalan sekali pun di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Baidowi beralasan RUU Ciptaker akan tetap dibahas karena mengacu pada tiga fungsi DPR terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.
Advertisement
“Sekali pun kita tengah fokus pada wabah Covid-19, ketiga fungsi DPR itu juga tetap harus berjalan yakni salah satunya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Baidowi melalui sambungan telepon kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Jumat (14/4/2020).
Dia menampik tudingan DPR tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Menurutnya, DPR RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19.
“Tim ini sudah membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga turut mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan itu masih bisa diperdebatkan di tengah pembahasan RUU tersebut.
“Soal materi kita masih bisa berdebat, kami menampung aspirasi dan mengundang masyarakat untuk mengikuti pembahasan secara virtual ataupun di DPR secara langsung,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengklaim, sampai saat ini pihaknya belum menerima kehadiran sejumlah masyarakat yang menolak pembahasan RUU itu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lima puluh ribu buruh bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang. Mereka akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Iqbal membeberkan bahwa KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement