Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Gedung DPR/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tetap berjalan sekali pun di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Baidowi beralasan RUU Ciptaker akan tetap dibahas karena mengacu pada tiga fungsi DPR terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Sekali pun kita tengah fokus pada wabah Covid-19, ketiga fungsi DPR itu juga tetap harus berjalan yakni salah satunya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Baidowi melalui sambungan telepon kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Jumat (14/4/2020).
Dia menampik tudingan DPR tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Menurutnya, DPR RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19.
“Tim ini sudah membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga turut mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan itu masih bisa diperdebatkan di tengah pembahasan RUU tersebut.
“Soal materi kita masih bisa berdebat, kami menampung aspirasi dan mengundang masyarakat untuk mengikuti pembahasan secara virtual ataupun di DPR secara langsung,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengklaim, sampai saat ini pihaknya belum menerima kehadiran sejumlah masyarakat yang menolak pembahasan RUU itu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lima puluh ribu buruh bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang. Mereka akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Iqbal membeberkan bahwa KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.