Advertisement
Omnibus Law Cipta Kerja Terus Dibahas di Tengah Pandemi Corona, Ini Pembelaan DPR
Gedung DPR - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tetap berjalan sekali pun di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Baidowi beralasan RUU Ciptaker akan tetap dibahas karena mengacu pada tiga fungsi DPR terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.
Advertisement
“Sekali pun kita tengah fokus pada wabah Covid-19, ketiga fungsi DPR itu juga tetap harus berjalan yakni salah satunya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Baidowi melalui sambungan telepon kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Jumat (14/4/2020).
Dia menampik tudingan DPR tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Menurutnya, DPR RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19.
“Tim ini sudah membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga turut mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan itu masih bisa diperdebatkan di tengah pembahasan RUU tersebut.
“Soal materi kita masih bisa berdebat, kami menampung aspirasi dan mengundang masyarakat untuk mengikuti pembahasan secara virtual ataupun di DPR secara langsung,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengklaim, sampai saat ini pihaknya belum menerima kehadiran sejumlah masyarakat yang menolak pembahasan RUU itu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lima puluh ribu buruh bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang. Mereka akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Iqbal membeberkan bahwa KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Peringkat FIFA: Indonesia Tetap di Posisi 122, Thailand Teratas
- Mitsubishi Pajero 2026 Muncul, Siap Tantang Land Cruiser
- John Herdman Tolak Honduras, Media Sebut PSSI Beri Tawaran Besar
- Atlet Thailand Kecewa, Bonus Medali SEA Games Dipangkas 40 Persen
- BMKG Peringatkan Gelombang Laut hingga 4 Meter
- Empat ABK Kapal Malaysia JJ 330 Dinyatakan Tak Bersalah
- Misi Kemanusiaan Berakhir Tragedi, Pesawat Meksiko Jatuh
Advertisement
Advertisement



