Advertisement
KPK: Sumbangan untuk Covid-19 Bukan Gratifikasi
Ilustrasi bantuan untuk penanganan Covod-19/ Ist. - Jogja City Mall
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sumbangan, dana hibah, atau donasi yang dikumpulkan untuk penanganan Covid-19 bukan bagian dari gratifikasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan hal itu untuk menjawab keresahan sejumlah pihak terkait dana sumbangan yang berindikasi pada gratifikasi.
Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan, bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi. Surat ini sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.
Advertisement
“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Kuningan, Rabu (15/4/2020), mengutip Okezone.
Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU No.20/2001 sumbangan tersebut dapat diterima, demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK No.2/2019 tentang gratifikasi.
“Sumbangan tersebut tetap dapat diterima, dan karena tidak masuk dalam gratifikasi maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Yang penting sumbangan ditujukan pada lembaga atau institusi bukan individu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara” tuturnya.
Firli juga merekomendasikan kepada penerima bantuan tersebut untuk melakukan pendataan serta mempublikasikan bantuan terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempubilkasikan kepada masyarakat, baik melalui website pemerintah maupun publikasi lain seperti sosial media resmi milik pemerintah,” tambahnya.
Adapun terkait dengan penggunaan bantuan itu sendiri, Firli meminta untuk berkoordinasi dengan BNPB maupun BPBD sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Sesuai UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saya meminta agar alokasinya dikoordinasikan dengan BNPB atau BPBD agar tepat guna dan tepat sasaran. Bantuan ini kan bagian dari amanah rakyat juga jadi harus kita jaga dengan mengembalikan manfaat penggunaannya kepada rakyat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




