Advertisement
Kondisi Menteri Budi Karya Membaik dan Boleh Pulang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menhub, Aditia Irawati mengatakan bahwa tim dokter di RSPAD Gatot Subroto telah memperbolehkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk kembali ke kediamannya. Kondisi Budi Karya mulai membaik usai dinyatakan terinfeksi virus Corona penyebab Covid-19.
"Menteri Perhubungan, Bapak Budi Karya Sumadi, telah kembali di kediaman setelah dirawat di RSPAD," kata Aditia saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, Budi Karya akan melakukan isolasi mandiri di kediamannya selama 14 hari ke depan guna melakukan pemulihan kesehatannya.
"Kondisi beliau sehat dan saat ini tengah melakukan pemulihan serta isolasi mandiri selama 14 hari sesuai arahan dokter," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kondisi Menhub Budi Karya Sumadi semakin membaik setelah dinyatakan positif virus Corona.
"Kondisi sekarang bagus, kami sudah berkomunikasi dengan dokter yang merawat," kata Yuri dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa 17 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
Advertisement
Advertisement