Advertisement

Warga Jakarta Tak Boleh Makan di Restoran Selama PSBB

Aziz Rahardyan
Jum'at, 10 April 2020 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
Warga Jakarta Tak Boleh Makan di Restoran Selama PSBB Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi pelayanan restoran atau rumah makan selama Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

"Sektor bahan makanan minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa," jelasnya, Kamis (9/4/2020).

Artinya, pelanggan rumah makan atau restoran kini hanya boleh membungkus makanan atau memesan secara delivery untuk membatasi interaksi fisik.

Sementara itu, seluruh rumah makan dan restoran juga perlu memberi keterangan dan tak menyediakan tempat untuk pelanggan menyantap makanan.

"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, melainkan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan," tambah Anies.

PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement