Advertisement
Warga Jakarta Tak Boleh Makan di Restoran Selama PSBB
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi pelayanan restoran atau rumah makan selama Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
"Sektor bahan makanan minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa," jelasnya, Kamis (9/4/2020).
Artinya, pelanggan rumah makan atau restoran kini hanya boleh membungkus makanan atau memesan secara delivery untuk membatasi interaksi fisik.
Sementara itu, seluruh rumah makan dan restoran juga perlu memberi keterangan dan tak menyediakan tempat untuk pelanggan menyantap makanan.
"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, melainkan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan," tambah Anies.
PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Masih Siaga, APG dan Guguran Lava Terjadi Sepekan Terakhir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gebrak Pangan Murah, KDMP Sinduadi Gandeng KSP Nasari
- DLH Bantul Siapkan TPS Baru di Poncosari
- Malaysia Desak PBB Bertindak Usai Eskalasi Israel-AS-Iran
- BMKG: Curah Hujan Jogja pada Maret 2026 Masih Tinggi
- Mutasi Polri Februari 2026, Eks Kapolresta Sleman Bergeser
- Pembalap Indonesia Bintang Pranata Raih Podium di Buriram
- Serangan AS-Israel Sasar Infrastruktur Militer Iran
Advertisement
Advertisement








