Advertisement

ASN Dilarang Mudik & bepergian ke Luar Daerah Selama Darurat Kesehatan Covid-19

Rayful Mudassir
Kamis, 09 April 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
ASN Dilarang Mudik & bepergian ke Luar Daerah Selama Darurat Kesehatan Covid-19 Ilustrasi-Poster Jangan Mudik - #MediaLawanCovid19 #AmanDiRumah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pembatasan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) selama penyebaran Covid-19.

Surat ini menjelaskan ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Corona.

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran nomor 46 Tahun 2020. Surat tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam pencegahan Corona.

“Aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat [terkait] Corona Virus Desease 2019,” tulis SE tersebut, Kamis (9/4/2020).

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian lembaga maupun daerah diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Kendati demikian, pembatasan cuti tersebut dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Begitu pula dengan cuti melahirkan dan sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara itu, PPK juga diminta memastikan agar ASN tidak melakukan kegiatan ke luar daerah. Bila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement