Advertisement
ASN Dilarang Mudik & bepergian ke Luar Daerah Selama Darurat Kesehatan Covid-19
Ilustrasi-Poster Jangan Mudik - #MediaLawanCovid19 #AmanDiRumah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pembatasan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) selama penyebaran Covid-19.
Surat ini menjelaskan ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Corona.
Advertisement
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran nomor 46 Tahun 2020. Surat tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam pencegahan Corona.
“Aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat [terkait] Corona Virus Desease 2019,” tulis SE tersebut, Kamis (9/4/2020).
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian lembaga maupun daerah diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Kendati demikian, pembatasan cuti tersebut dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Begitu pula dengan cuti melahirkan dan sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara itu, PPK juga diminta memastikan agar ASN tidak melakukan kegiatan ke luar daerah. Bila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
- China Dukung Indonesia Jadi Ketua Dewan HAM PBB 2026
- Kedua Kalinya, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement




