Advertisement
ASN Dilarang Mudik & bepergian ke Luar Daerah Selama Darurat Kesehatan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pembatasan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) selama penyebaran Covid-19.
Surat ini menjelaskan ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Corona.
Advertisement
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran nomor 46 Tahun 2020. Surat tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam pencegahan Corona.
“Aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat [terkait] Corona Virus Desease 2019,” tulis SE tersebut, Kamis (9/4/2020).
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian lembaga maupun daerah diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Kendati demikian, pembatasan cuti tersebut dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Begitu pula dengan cuti melahirkan dan sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara itu, PPK juga diminta memastikan agar ASN tidak melakukan kegiatan ke luar daerah. Bila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
Advertisement
Advertisement