Advertisement
Komnas HAM: Tak Perlu Bebaskan Napi Koruptor, Cukup Jaga Jarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM Choirul Anam, Kementerian Hukum dan HAM bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas koruptor dengan mengatur jarak aman antarnarapidana.
Advertisement
Apalagi, lanjut Anam, kapasitas lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk narapidana tindak pidana khusus tidak sepadat tindak pidana umum.
"Kami menyampaikan ke Kemenkumham bahwa harus dipastikan mereka [napi koruptor] bikin jarak sendiri-sendiri sehingga diatur sedemikian rupa dan tidak membahayakan. Maka ini [napi koruptor] tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan ini," kata Anam, Rabu (8/4/2020).
Hanya saja, lanjut Anam, jika kapasitas lapas koruptor sudah padat, mau tidak mau harus ada dialihkan atau dibebaskan. Dia menekankan, yang terpenting adalah kesehatan semua pihak.
"Kalau crowded ya mau tidak mau. Sehingga tidak diskiriminasi tapi tetap karena doktrinnya adalah kesehatan untuk semua dan upaya paling utama adalah jaga jarak fisik dan sosial. Oleh karenanya napi korupsi dengan penjara yang bisa dikelola sedemikian rupa," papar Anam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak pembebasan koruptor di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Komisioner KPK Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi Covid-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.
KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat mereka melakukan korupsi.
Presiden Joko Widodo pun sempat menyanpaikan bahwa bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Justin Hubner Gantikan Ivar Jenner, Garuda Muda Siap Hadapi Australia Malam Ini
- 224 Siswa SMP Ikuti Seleksi Duta Seni dan Misi Kebudayaan Pelajar Boyolali
- Njomplang, Apple Investasi di Vietnam Rp256 Triliun di Indonesia Rp1,6 Triliun
- Tabrakan Motor Vs Truk Tangki BBM di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Terungkap, Korsleting Freon AC Diduga Jadi Sebab Bus Terbakar di Ring Road Gamping
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement