Advertisement
Komnas HAM: Tak Perlu Bebaskan Napi Koruptor, Cukup Jaga Jarak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM Choirul Anam, Kementerian Hukum dan HAM bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas koruptor dengan mengatur jarak aman antarnarapidana.
Advertisement
Apalagi, lanjut Anam, kapasitas lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk narapidana tindak pidana khusus tidak sepadat tindak pidana umum.
"Kami menyampaikan ke Kemenkumham bahwa harus dipastikan mereka [napi koruptor] bikin jarak sendiri-sendiri sehingga diatur sedemikian rupa dan tidak membahayakan. Maka ini [napi koruptor] tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan ini," kata Anam, Rabu (8/4/2020).
Hanya saja, lanjut Anam, jika kapasitas lapas koruptor sudah padat, mau tidak mau harus ada dialihkan atau dibebaskan. Dia menekankan, yang terpenting adalah kesehatan semua pihak.
"Kalau crowded ya mau tidak mau. Sehingga tidak diskiriminasi tapi tetap karena doktrinnya adalah kesehatan untuk semua dan upaya paling utama adalah jaga jarak fisik dan sosial. Oleh karenanya napi korupsi dengan penjara yang bisa dikelola sedemikian rupa," papar Anam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak pembebasan koruptor di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Komisioner KPK Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi Covid-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.
KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat mereka melakukan korupsi.
Presiden Joko Widodo pun sempat menyanpaikan bahwa bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement