Advertisement

Komnas HAM: Tak Perlu Bebaskan Napi Koruptor, Cukup Jaga Jarak

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 09 April 2020 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Komnas HAM: Tak Perlu Bebaskan Napi Koruptor, Cukup Jaga Jarak Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Menurut Ketua Komnas HAM Choirul Anam, Kementerian Hukum dan HAM bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas koruptor dengan mengatur jarak aman antarnarapidana.

Advertisement

Apalagi, lanjut Anam, kapasitas lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk narapidana tindak pidana khusus tidak sepadat tindak pidana umum.

"Kami menyampaikan ke Kemenkumham bahwa harus dipastikan mereka [napi koruptor] bikin jarak sendiri-sendiri sehingga diatur sedemikian rupa dan tidak membahayakan. Maka ini [napi koruptor] tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan ini," kata Anam, Rabu (8/4/2020).

Hanya saja, lanjut Anam, jika kapasitas lapas koruptor sudah padat, mau tidak mau harus ada dialihkan atau dibebaskan. Dia menekankan, yang terpenting adalah kesehatan semua pihak.

"Kalau crowded ya mau tidak mau. Sehingga tidak diskiriminasi tapi tetap karena doktrinnya adalah kesehatan untuk semua dan upaya paling utama adalah jaga jarak fisik dan sosial. Oleh karenanya napi korupsi dengan penjara yang bisa dikelola sedemikian rupa," papar Anam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak pembebasan koruptor di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Komisioner KPK Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.

Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi Covid-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.

KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat mereka melakukan korupsi.

Presiden Joko Widodo pun sempat menyanpaikan bahwa bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terungkap, Korsleting Freon AC Diduga Jadi Sebab Bus Terbakar di Ring Road Gamping

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement