Advertisement
Mudik Tidak Dilarang, Kemenhub Bakal Batasi Arus dengan Cara Ini
Sejumlah calon pemudik menanti kedatangan bus, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik di terminal tersebut terjadi pada awal Juni 2019. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan melarang mudik pada masa Angkutan Lebaran 2020 membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyiapkan regulasi turunannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya kini tengah menyiapkan regulasi turunan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ad Interim sekaligus Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Salah satu isinya, termasuk mengenai maksimal pengangkutan 50 persen kapasitas dan tarif angkutan umum yang lebih tinggi.
Advertisement
"Saya lagi bikin regulasi saja, mobil angkutan umum keterisiannya maksimal 50 persen, tarif diperbesar, termasuk di penyeberangan, physical distancing diberlakukan ketat," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (2/4/2020).
Dia berpendapat langkah ini diambil supaya pemerintah dapat tetap melayani aktivitas mudik Lebaran yang sudah setiap tahun terjadi sekaligus tetap membatasi agar penyebaran virus corona atau Covid-19 tidak sampai ke daerah atau desa-desa tujuan mudik.
Dalam angkutan kendaraan kecil pun, jelasnya, tidak boleh terisi penuh atau hanya berisi dua hingga tiga orang. Kendaraan pribadi pun maksimal mengangkut tiga orang. Intinya aktivitas mudik tetap dapat berjalan dengan pembatasan yang sangat ketat terutama dalam angkutan umum.
Kendati demikian, pihaknya belum memerinci besaran selisih tarif angkutan umum yang akan dinaikan. Hal ini diklaim bisa menjadi kompensasi bagi operator angkutan umum yang diperbolehkan hanya mengangkut maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.
"Besaran tarifnya belum ada, masih dirapatkan kembali dengan Organda untuk angkutan darat dan penyeberangan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga berkomunikasi dengan asosiasi penyeberangan Gapsadap dan INFA," urainya.
Menurutnya, upaya membuat tarif angkutan lebih mahal ini supaya masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik dan lebih memilih merayakan Idulfitri di kota tempatnya bekerja. Dengan demikian, keputusan tidak mudik datang dari pilihan masyarakat sendiri.
Di sisi penyeberangan, keputusan sementara terangnya, penyeberangan hanya akan melayani aktivitas mobil pribadi dan sepeda motor tanpa memperbolehkan angkutan umum. Namun, dia tegaskan keputusan ini belum final.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
Advertisement
Advertisement








