Advertisement
Mengenal Karantina Wilayah dan PSBB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam menanggulangi pandemi virus Corona penyebab Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah daerah atas dasar hukum UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
Namun, masih ada pihak yang tak puas dengan keputusan Kepala Negara yang hanya menerapkan PSBB. Beberapa elemen meminta Jokowi melaksanakan karantina wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mengutip Pasal 1 ayat 11 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB juga diatur dalam pasal 59 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pengertian Karantina Wilayah
Mengutip Pasal 1 ayat 10 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Sementara itu, karantina wilayah juga diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :
1. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
2. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54 :
1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
3. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
4. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman 14 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biayanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 13 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Skandal Line-up Bocor Hantam Chelsea, Liam Rosenior Janji Selidiki
- Google Akuisisi Wiz Rp532 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah
- Inilah Jalur Mudik dan Wisata di Gunungkidul yang Telah Ditambal
- Aurelie Moeremans Melahirkan Anak Pertama di Amerika Serikat
- Kebakaran Gudang Oven Kayu di Sewon, Kerugian Rp30 Juta
- Iran Ancam Serang Pusat Data Google hingga Microsoft
Advertisement
Advertisement








