Advertisement
Jokowi Sebut Darurat Sipil Belum Berlaku dan Akan Diberlakukan Jika Kondisi Abnormal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Darurat sipil untuk menghambat sebaran virus Corona (Covid-19) belum diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers, Selasa (31/3/2020) siang di Istana Bogor, Jawa Barat. mengatakan penetapan status darurat sipil seperti yang tertuang dalam UU No.23/1959 tentang Keadaan Bahaya hanya berlaku untuk kondisi abnormal.
"Darurat sipil kita siapkan kalau terjadi kondisi abnormal. Kalau kondisi seperti sekarang ini, tentu saja tidak diberlakukan," ucap Jokowi dalam konferensi pers tersebut.
Advertisement
Selain itu, pada kesempatan kali ini, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus Corona di Indonesia.
PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi.
"Dengan terbitnya PP ini, saya harap kepala daerah tidak membuat kebijakan-kebijakan sendiri."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jembatan Pandansimo Dioperasikan Pertengahan September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement