Hati-Hati! Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal Berpotensi Tertular Corona

Newswire
Newswire Senin, 30 Maret 2020 10:07 WIB
Hati-Hati! Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal Berpotensi Tertular Corona

Foto dari bentuk tiga dimensi model Virus Corona./Reuters- Dado Ruvic

Harianjogja.com, MEDANMasyarakat harus waspada dengan adanya impor pakaian bekas ilegal karena berpotensi menyebarkan virus Corona penyebab Covid-19

Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumut Amri dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (29/3/2020), mengatakan bahwa larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Menurut dia, impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah Covid-19.

Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3/2002).

Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9.Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Pada Sabtu (28/3/2020) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas.Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online