Advertisement
ODP Covid-19 di Klaten Capai 800, Kecamatan Prambanan Paling Banyak
Foto ilustrasi: Sampel darah untuk pengujian virus corona. - REUTERS/Dado Ruvic
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten mencatat jumlah orang dalam pemantauan atau ODP waspada virus Corona penyebab Covid-19 mencapai 800 orang secara kumulatif hingga Jumat (27/3/2020).
Jumlah ODP itu tersebar di seluruh wilayah Klaten yang terbagi menjadi 26 kecamatan. Jumlah paling banyak di Kecamatan Prambanan mencapai 90 orang.
Advertisement
Wonosari berada di tempat kedua terbanyak dengan 73 ODP disusul Cawas dengan 69 ODP. Paling sedikit Kecamatan Karangnongko 7 ODP dan Kecamatan Bayat 8 ODP.
Di sisi lain, meski jumlah ODP di Kecamatan Bayat paling sedikit kedua di Klaten, jumlah pasien dalam pengawasan atau PDP justru paling banyak yakni tiga orang.
Jumlah total PDP ada 11 orang dengan perincian tiga orang menunggu hasil laboratorium, enam orang dalam proses pengambilan sampel, serta dua orang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil laboratorium.
Gugus Tugas Pencegahan Persebaran Covid-19 Klaten memastikan belum ada temuan kasus positif corona di Kabupaten Klaten. Sementara 17 orang dinyatakan selesai masa pemantauan yang berlangsung selama 14 hari.
Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Persebaran Covid-19 Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan 800 ODP di Klaten ada yang mengalami gejala seperti batuk, pilek, atau demam tapi ada pula yang tidak mengalami gejala apa pun.
Orang yang tak mengalami gejala apa pun ikut dipantau lantaran baru pulang dari daerah-daerah yang sudah ditemukan kasus positif Corona baik dari negara lain maupun dari wilayah-wilayah di Indonesia.
“Praktis di Klaten tidak ada daerah yang kosong dari ODP,” kata Anggit saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinkes Klaten, Jumat sore.
Anggit mengakui ODP corona Klaten banyak dan tersebar di seluruh wilayah kecamatan karena yang masuk kategori ODP tidak hanya mereka yang pulang dari negara lain yang sudah ditemukan kasus corona.
Mereka yang pulang dari daerah di Indonesia yang sudah ditemukan kasus positif corona juga masuk ODP di Klaten. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dini.
Mereka yang masuk kategori ODP diimbau melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dari WHO.
Jika mengalami demam lebih dari 38 derajat Celsius atau gangguan pernapasan seperti pilek, batuk, serta sakit tenggorokan hingga sesak napas, ODP diminta segera periksa ke pelayanan kesehatan terdekat.
Terkait PDP di Klaten, Anggit mengatakan ada penambahan enam PDP yang diisolasi dan dirawat di rumah sakit. PDP yakni orang-orang yang sudah menunjukkan gejala seperti demam atau suhu tubuh lebih dari 38 derajat Celsius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, pneumonia ringan hingga berat serta sesak napas.
Petugas kesehatan masih proses pengambilan sampel enam orang PDP baru ini untuk dibawa ke laboratorium guna memastikan apakah positif atau negatif corona. "Artinya, orang yang berstatus PDP belum tentu terjangkit Covid-19. Enam PDP ini warga Klaten semua,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perkuat Jejaring, UKDW Gelar Mitra Gathering 2025
- Wamen ESDM Gaungkan Penggunaan Nuklir untuk Transisi Energi
- Praktisi Industri SMK-SMTI Yogyakarta Dorong Siswa Siap Kerja
- Truk Molen Tabrak Motor di Jalan Rongkop-Wonosari, 3 Orang Meninggal
- Viral Bus Terguling di Jalan Tol Batang, 3 Orang Meninggal
- Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pengemudi Lexus Tertimpa Pohon
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
Advertisement
Advertisement



