Advertisement
Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Peraturan untuk Terapkan Lockdown, Ini Gambarannya
Suasana kota Manila sepi setelah Pemerintah Filipina menerapkan karantina wilayah atau lockdown menyusul penyebaran virus corona di negara bekas koloni Spanyol tersebut. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah atau lockdown.
Mahfud menyebut PP tersebut akan mengatur bagaimana suatu wilayah dapat mengetahui kapan boleh melakukan karantina wilayah atau pembatasan gerakan manusia.
Advertisement
“Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu, misalnya prosedurnya kita akan atur yang usul yang mengatur itu adalah kepala gugus tugas provinsi,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Setelah itu lanjutnya, kepala gugus tugas di tingkat provinsi akan mengusulkan langkah itu ke kepala gugus tugas di tingkat pusat. Atas usulan itu, kemudian disampaikan ke tingkat menteri terkait.
Beberapa menteri yang dapat dikoordinasikan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Kesehatan. Nantinya, keputusan akan diambil apakah suatu daerah boleh melakukan karantina atau tidak.
“Di antara yang akan dibatasi itu seumpama terjadi nanti, tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok sembako dan lain-lain. Kapal juga itu tidak boleh ditutup aksesnya ke sebuah daerah,” terangnya.
Di sisi lain toko dan warung hingga supermarket yang dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari juga tidak dapat ditutup atau dilarang dikunjungi. Kendati demikian hal itu tetap dalam pengawasan ketat pemerintah.
Mahfud mengakui sejumlah daerah telah melakukan lockdown wilayah. Dia menyebut kebijakan di banyak wilayah itu belum mengikuti prosedur yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Piala Dunia 2026 Diserbu, Permintaan Pecah Rekor
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Mulai 2026, Google Photos Akan Terintegrasi di TV Pintar Samsung
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement




