Advertisement
Kemendikbud Minta Tenaga Pendidik Ciptakan Suasana Belajar Menyenangkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para siswa dan mahasiswa di Indonesia sudah memulai kegiatan belajar di rumah untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada para pendidik daerah untuk menghadirkan kegiatan belajar yang menyenangkan di rumah.
Informasi dari keterangan tertulis Kemendikbud yang diterima bisnis pada Senin (23/03/2020), hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana.
Advertisement
Pada tanggal 23 Maret 2020 kedepan, beberapa daerah memang masih menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah. Maka dari itu Kemendikbud mengajak para pendidik untuk menghadirkan suasana belajar di rumah yang menyenangkan.
Belajar yang menyenangkan disini berarti menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing–masing.
"Proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah, dan Rektor masing-masing Universitas,” terang Erlangga.
Untuk tingkat perguruan tinggi, Ade Erlangga Masdiana mengungkapkan jika Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud sudah melakukan sosialisasi pemanfaatan pembelajaran daring melalui konferensi video atau webinar dengan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
“Pada konferensi video ini beberapa perguruan tinggi membagi kisah sukses pembelajaran secara daring,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini wabah Covid-19 sudah semakin menyebar di Indonesia. Sebanyak 579 orang telah positif terinfeksi virus ini, sampai hari senin 23 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement