Advertisement
Sembilan Arahan Pemerintah Pusat yang Harus Dipatuhi Pemda dalam Penanganan Corona
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo (bertopi dan berompi) - Istimewa BNPB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan sembilan arahan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran virus Corona.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/3).
Advertisement
Sembilan butir yang dimaksud di antaranya adalah:
1. Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar.
3. Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
4. Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
5. Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing
6. Dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik ( Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).
7. Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.
8. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.
9. Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Fokus Berangkatkan Transmigrasi Lokal
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Bentuk 4 Pansus Pengawasan Perda
- Catat! Ini Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mall Selama November 2025
- 8 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Jogja, Belanjakan Rp2,2 Juta per Orang
- Napoli vs Como Skor 0-0 Diwarnai Penalti Gagal
- Liverpool vs Aston Villa Skor 2-0, The Red Akhiri 4 Kekalahan Beruntun
- Rocky Gerung Sebut Pemuda Calon Pemimpin Bangsa Harus Lulus Tiga Ujian
- Truk Tangki BBM Terguling Picu Rumah hingga Toko di Cianjur Terbakar
Advertisement
Advertisement



