Advertisement
Sembilan Arahan Pemerintah Pusat yang Harus Dipatuhi Pemda dalam Penanganan Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan sembilan arahan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran virus Corona.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/3).
Advertisement
Sembilan butir yang dimaksud di antaranya adalah:
1. Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar.
3. Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
4. Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
5. Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing
6. Dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik ( Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).
7. Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.
8. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.
9. Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
Advertisement

Warga Miskin di DIY Diminta Proaktif Mengecek Status Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Beras Oplosan
- Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Sebanyak 38 Rumah Warga Poso Rusak
- Peluncuran Program Koperasi Desa Merah Putih Diundur
- Kejagung Jemput Paksa Konsultan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Gempa Lombok M4,5 Terasa hingga Bali, Kedalaman 12 Km
- Polisi Bandara Soetta Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink
- Pemilihan Calon Ketum PSI Dilakukan dengan Voting Online, Bro Ron: Kaesang Bisa Saja Kalah
Advertisement
Advertisement