Advertisement

Corona Merebak, Jurnalis Jangan Memaksakan Diri Bekerja jika ...

Newswire
Minggu, 15 Maret 2020 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Corona Merebak, Jurnalis Jangan Memaksakan Diri Bekerja jika ... Sejumlah awak media mendengarkan penjelasan mengenai satu pasien rujukan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, Rabu (29/01/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Reno Esnir selaku Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia meminta perusahaan media lebih memperhatikan keselamatan jurnalis yang melakukan peliputan terkait virus Corona (Covid-19).

"Memperhatikan semakin menyebarnya Covid-19 di sejumlah tempat di Indonesia, perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya," ujar dia, berdasarkan pernyataan pers, yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). 

Advertisement

Selain itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian serius, menurut dia, adalah pembekalan pengetahuan liputan dan memberikan perlengkapan kerja sesuai standar protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut, Pewarta Foto Indonesia yang didirikan pada masa-masa reformasi di Galeri Foto Jurnalistik Antara di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, memberikan imbauan kepada jurnalis dan perusahaan media terkait protokol mitigasi Covid-19 dan keselamatan kerja jurnalis, di antaranya:

1. Perusahaan media wajib memberikan peralatan kesehatan bagi jurnalis yang meliput kasus Covid-19.
2. Jurnalis disarankan tidak memaksakan diri untuk bekerja, jika dirasa ada gejala demam, sesak nafas, pusing, flu, atau batuk.
3. Mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
4. Sebisa mungkin menggunakan lensa jarak jauh (lensa tele panjang) dan tidak berusaha untuk mendekat jika melakukan peliputan di kawasan yang diduga terinfeksi Covid-19.
5. Peliput wajib mengenakan alat perlindungan diri.
6. Perusahaan media wajib melakukan monitoring secara intens dan berkala terhadap kesehatan jurnalis yang meliput Covid-19.
7. Melakukan sterilisasi diri dan peralatan kerja (kamera, lensa, laptop, ponsel, dll) usai melakukan peliputan Covid-19.
8. Perusahaan media wajib memberikan masker dan cairan desinfektan kepada seluruh pekerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement