Advertisement
PLN Larang Pegawainya Keluar Negeri karena Corona
Penumpang menggunakan masker saat berada di gerbong kereta commuter line (KRL) jurusan Depok/Bogor-Jatinegara/Angke di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PLN memberlakukan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona. Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen, direksi hingga pegawai di lingkungan PLN.
Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) Muhamad Ali mengatakan melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN. Dalam Surat Edaran itu para pegawai PLN diharuskan menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.
Advertisement
Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non-kedinasan ke luar negeri, terutama ke negara terinfeksi virus corona.
Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non-kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.
"Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di puskesmas dan rumah sakit setempat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).
Lalu bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi, maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS rujukan PLN. "Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA," katanya.
Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja. "Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari, pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," ucap Ali.
PLN secara khusus juga mengeluarkan pedoman penanggulangan penyebaran virus corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus.
Virus corona telah menjadi perhatian dunia di mana kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia Nomor SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan THR di Kabupaten Cilacap
- Jemaah Haji Kini Bebas Pilih Jenis Ibadah dan Lokasi Pembayaran Dam
- Banyak Sopir Tidur di Bahu Jalan Tol MBZ Picu Kemacetan Panjang
- Polresta Magelang Bubarkan Bukber Ratusan Pelajar karena Pesta Miras
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
- Dinkes Kota Jogja Siapkan Tiga Pos Kesehatan di Kawasan Malioboro
- Libur Lebaran 2026, Prambanan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan
Advertisement
Advertisement









