Advertisement
Penerbangan Ribuan Jemaah Umrah yang Gagal ke Saudi Dijadwalkan Ulang
Jamaah umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2 - 2020).JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jemaah umrah asal Indonesia yang tertahan akibat penghentian sementara umrah mencapai 4.078 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.393 orang yang tertahan di Indonesia dan 1.685 orangyang ada di negara ketiga transit sebelum masuk ke Arab Saudi. Jemaah yang tertahan ini diprioritaskan penjadwalan ulang penerbangannya.
Advertisement
Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi Menteri Agama yang Bisnis terima pada Jumat (28/2/2020), Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi melakukan penghentian sementara ijin masuk guna melaksanakan umrah atau ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan, terutama para jemaah umrah dan ziarah.
"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah [PPIU] yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan," bunyi surat tersebut.
Di luar itu, tercatat ada 1.685 jemaah yang tertahan di negara yang menjadi tempat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh maskapai sesuai kontraknya.
Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini merupakan keadaan kahar atau force majeur, maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno menegaskan penerbangan umrah ditunda bukan dibatalkan dan visa otomatis diperpanjang.
"Menteri Luar Negeri [Menlu] sedang lobi-lobi Indonesia bisa tetap masuk dan melaksanakan umrah," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan penerbangan yang sudah terlanjur mengudara diperbolehkan melanjutkan aktivitas ibadah umrah, sedangkan yang belum terbang, yang transit dan yang masih di Indonesia diminta untuk ditunda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan dengan dicapainya kesepakatan di internal pemerintah RI, jemaah tetap diutamakan baik dari sisi pelayanan maupun keselamatan.
"Justru itu dari hasil rapat mengamankan masyarakat umrah agar tidak panik dan dicarikan jalan keluarnya," ungkapnya.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadwalkan dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.
Berdasarkan rapat tersebut, pihak maskapai juga telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95/2016 mengenai kewajiban pengangkut. Akibat penundaan sementara ini, maka maskapai tidak akan mengenakan biaya tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hudono Kembali Terpilih Jadi Ketua PWI DIY Periode 2025-2030
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Situkung Banjarnegara
- Belanda Vs Lithuania, Skor 4-0, The Oranje Melaju ke Piala Dunia 2026
- Gubernur Luthfi: Jateng Minimarket Bencana, Waspadai Longsor
- Lagi, Driver Ojol Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polresta Sleman
- Pencarian 7 Korban Longsor Cilacap Difokuskan di 3 Titik
- Kreativitas Murid MAN 2 Jogja Jadi Sorotan di Rakernas 2025
- Lima Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Km 72
Advertisement
Advertisement




