Advertisement
Mendagri Wajibkan Seluruh Pemda Bentuk Dinas Perpustakaan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. - Antara/Puspen Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah membentuk dinas perpustakaan.
“Regulasi, undang-undangnya sudah ada, tapi nanti kementerian/Lembaga yang terkait termasuk Kemendagri, saya nanti akan bikin aturan, Peraturan Mendagri termasuk juga SE (surat edaran),” katanya dalam Pembukaan Rakornas Perpustakaan 2020 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Advertisement
Dengan regulasi tersebut, pembentukan dinas perpustakaan menjadi wajib. Dari data Kemendagri, 24 Kabupaten/Kota belum memiliki lembaga perpustakaan. Enam kabupaten/kota diantaranya belum memiliki kelembagaan yang resmi, sementara 18 lainnya belum berstatus dinas perpustakaan.
Sementara itu, dia juga mendorong agar desa memberi anggaran khusus untuk membangun perpustakaan. Tito akan mengumpulkan kepala desa untuk membicarakan mengenai hal ini. "Bersamaan adanya dana desa, nanti saya koordinasi sama Mendes agar dapat digunakan juga buat bangun perpus mini di tiap desa," tambah Tito.
Perpustakaan tersebut tidak perlu besar, namun harus menyediakan buku-buku yang sesuai masyarakat sekitar agar muncul inovasi untuk membangun daerahnya. Dia mencontohkan di daerah kepulauan seharusnya menyediakan buku tentang bagaimana menjaga terumbu karang untuk meningkatkan produksi ikan. Begitu pula tentang bagaimana melakukan budidaya ikan hingga cara memasarkannya.
"Saya bayangkan kalau semua desa memiliki informasi, perpustakaan, anak suka membaca dan kemauan inovasi, apalagi difasilitasi pemerintah, maka keinginan Pak Jokowi membangun dari pinggiran dan daerah terpencil akan terwujud," tegasnya.
Dari 83.441 desa, 33.929 diantaranya atau 40 persen telah memiliki tempat untuk membaca. Sementara itu, Tito mengakui ketersediaan perpustakaan di tingkat kecamatan masih minim. Dari 7.094 kecamatan, hanya 1.685 atau 23 persen yang sudah memiliki perpustakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daycare Tanpa Izin di Jogja Bakal Ditertibkan, Ini Langkah Pemda DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
- Diduga Aniaya Bayi, Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin
Advertisement
Advertisement








