Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Media massa, jurnalis, pers, wartawan/Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak adanya aturan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur sanksi administrasi. Kendati demikian, PWI mendukung kenaikan sanksi dalam pidana pers agar semakin profesional.
"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers," ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dikutip dari siaran pers, Jumat (21/2/2020).
Menurut Atal, UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui peraturan pemerintah (PP).
"Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini," ujar Atal didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Tim Advokasi PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Kamsul Hasan dan Rita Sri Hastuti, di Jakarta, Kamis (20/2), usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), PWI setuju sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.
Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp500 juta naik menjadi Rp2 miliar. "Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri," ujar Atal.
Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah masuknya pidana lain.
"Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2)," jelas Atal.
UKW dan Verifikasi
Ketum PWI Pusat Atal S Depari mendukung uji kompetensi wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "PWI akan usulkan agar UKW dan verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini," ujar Atal.
Menurut dia, Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan. Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Atal juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers sehingga selain berbadan hukum juga wajib terverifikasi. "Namun, verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai," ujar Atal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.