Advertisement
KPK Setop 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Penghentian itu diklaim sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, yang perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana. Hal tersebut untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan. "Dalam proses penyelidikan, terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," kata Ali, Kamis(2/20/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan apabila di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya, sebagai konsekuensi logis apabila tidak ditemukan hal tersebut, maka perkara dihentikan penyelidikannya.
Fikri juga menyampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini. Berdasarkan data 5 tahun terakhir, sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan total sebanyak 162 kasus. "Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," katanya.
Adapun pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan adalah sejumlah penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 2011, 2013 dan 2015.
Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/DPRD.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30/2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.
Sama halnya dengan pascaberlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19/2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, tapi KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati.
Pada Pasal 40 UU No. 19/2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Campak Serang 1.248 Warga Pamekasan, 12 Balita Meninggal
- Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
- Efisiensi Anggaran, Belanja Kementerian-Lembaga Tetap Melonjak
- Rusia Kecam AS Sita Tanker Marinera di Laut Lepas
- Birokrasi Unggul, Kulon Progo Raih Penghargaan Manajemen Talenta BKN
- Kunjungan Wisman via YIA November 2025 Turun Secara Bulanan
- Bonus Atlet SEA Games Rp480 Miliar Dipastikan dari APBN
Advertisement
Advertisement




