Advertisement
PPP Tak Yakin Kesalahan Pasal 170 RUU Ciptaker Hanya Salah Ketik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik keberadaan Pasal 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Pemerintah menyatakan kesalahan dalam pasal tersebut hanya bersifat elementer, yakni salah ketik.
Pasal tersebut, pada intinya, menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengganti Undang-Undang. Pasal ini jelas salah, mengingat posisi UU berada di atas Perpres.
Advertisement
Kesalahan tersebut ditanggapi beragam sejumlah pihak. Namun, bagi Asrul Sani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kesalahan tersebut bukanlah bersifat elementer.
"Saya kira tidak salah ketik. Karena kalau salah ketik, misalnya, kata 'ada' menjadi 'tidak ada', atau kata 'bisa' menjadi 'tidak bisa'," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Arsul menilai kalau dalam satu kalimat atau dua ayat yang terkait dengan aturan kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU, itu namanya bukan salah ketik.
Selain itu menurut dia, RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah sehingga naskah akademik dan isinya disusun pemerintah, termasuk poin-poin yang menjadi kontroversi seperti yang disuarakan serikat pekerja.
Menurut dia, RUU Ciptaker baru sebatas draf dan pihaknya berterima kasih para ahli hukum elemen masyarakat sipil dan media mengingatkan sehingga nanti menjadi paham pembahasan di DPR.
"Yang paling penting adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU tersebut ketika menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai penyusunan RUU khususnya terkait Omnibus Law harus dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Proses penyusunan draft RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Awiek menjelaskan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Yaitu setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Menurut dia, kalau PP bisa membatalkan UU, itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang PPP. "Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU sehingga tim dari pemerintah harus cermat," katanya.
Dia menilai pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
- Siswa dari 106 Kabupaten di 27 Provinsi Daftar SMA Kolese De Britto
Advertisement
Advertisement



