Harga Cabai Rawit di Temanggung Naik Jadi Rp65.000 per Kg
Harga cabai rawit di Temanggung naik menjadi Rp65.000 per kilogram akibat produksi menurun karena cuaca hujan dan permintaan tinggi.
Arsul Sani/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik keberadaan Pasal 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Pemerintah menyatakan kesalahan dalam pasal tersebut hanya bersifat elementer, yakni salah ketik.
Pasal tersebut, pada intinya, menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengganti Undang-Undang. Pasal ini jelas salah, mengingat posisi UU berada di atas Perpres.
Kesalahan tersebut ditanggapi beragam sejumlah pihak. Namun, bagi Asrul Sani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kesalahan tersebut bukanlah bersifat elementer.
"Saya kira tidak salah ketik. Karena kalau salah ketik, misalnya, kata \'ada\' menjadi \'tidak ada\', atau kata \'bisa\' menjadi \'tidak bisa\'," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Arsul menilai kalau dalam satu kalimat atau dua ayat yang terkait dengan aturan kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU, itu namanya bukan salah ketik.
Selain itu menurut dia, RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah sehingga naskah akademik dan isinya disusun pemerintah, termasuk poin-poin yang menjadi kontroversi seperti yang disuarakan serikat pekerja.
Menurut dia, RUU Ciptaker baru sebatas draf dan pihaknya berterima kasih para ahli hukum elemen masyarakat sipil dan media mengingatkan sehingga nanti menjadi paham pembahasan di DPR.
"Yang paling penting adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU tersebut ketika menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai penyusunan RUU khususnya terkait Omnibus Law harus dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Proses penyusunan draft RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Awiek menjelaskan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Yaitu setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Menurut dia, kalau PP bisa membatalkan UU, itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang PPP. "Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU sehingga tim dari pemerintah harus cermat," katanya.
Dia menilai pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga cabai rawit di Temanggung naik menjadi Rp65.000 per kilogram akibat produksi menurun karena cuaca hujan dan permintaan tinggi.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)