Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
Arsul Sani/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik keberadaan Pasal 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Pemerintah menyatakan kesalahan dalam pasal tersebut hanya bersifat elementer, yakni salah ketik.
Pasal tersebut, pada intinya, menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengganti Undang-Undang. Pasal ini jelas salah, mengingat posisi UU berada di atas Perpres.
Kesalahan tersebut ditanggapi beragam sejumlah pihak. Namun, bagi Asrul Sani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kesalahan tersebut bukanlah bersifat elementer.
"Saya kira tidak salah ketik. Karena kalau salah ketik, misalnya, kata \'ada\' menjadi \'tidak ada\', atau kata \'bisa\' menjadi \'tidak bisa\'," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Arsul menilai kalau dalam satu kalimat atau dua ayat yang terkait dengan aturan kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU, itu namanya bukan salah ketik.
Selain itu menurut dia, RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah sehingga naskah akademik dan isinya disusun pemerintah, termasuk poin-poin yang menjadi kontroversi seperti yang disuarakan serikat pekerja.
Menurut dia, RUU Ciptaker baru sebatas draf dan pihaknya berterima kasih para ahli hukum elemen masyarakat sipil dan media mengingatkan sehingga nanti menjadi paham pembahasan di DPR.
"Yang paling penting adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU tersebut ketika menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai penyusunan RUU khususnya terkait Omnibus Law harus dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Proses penyusunan draft RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Awiek menjelaskan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Yaitu setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Menurut dia, kalau PP bisa membatalkan UU, itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang PPP. "Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU sehingga tim dari pemerintah harus cermat," katanya.
Dia menilai pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.