Advertisement
PPP Tak Yakin Kesalahan Pasal 170 RUU Ciptaker Hanya Salah Ketik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik keberadaan Pasal 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Pemerintah menyatakan kesalahan dalam pasal tersebut hanya bersifat elementer, yakni salah ketik.
Pasal tersebut, pada intinya, menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengganti Undang-Undang. Pasal ini jelas salah, mengingat posisi UU berada di atas Perpres.
Advertisement
Kesalahan tersebut ditanggapi beragam sejumlah pihak. Namun, bagi Asrul Sani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kesalahan tersebut bukanlah bersifat elementer.
"Saya kira tidak salah ketik. Karena kalau salah ketik, misalnya, kata 'ada' menjadi 'tidak ada', atau kata 'bisa' menjadi 'tidak bisa'," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Arsul menilai kalau dalam satu kalimat atau dua ayat yang terkait dengan aturan kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU, itu namanya bukan salah ketik.
Selain itu menurut dia, RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah sehingga naskah akademik dan isinya disusun pemerintah, termasuk poin-poin yang menjadi kontroversi seperti yang disuarakan serikat pekerja.
Menurut dia, RUU Ciptaker baru sebatas draf dan pihaknya berterima kasih para ahli hukum elemen masyarakat sipil dan media mengingatkan sehingga nanti menjadi paham pembahasan di DPR.
"Yang paling penting adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU tersebut ketika menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai penyusunan RUU khususnya terkait Omnibus Law harus dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Proses penyusunan draft RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Awiek menjelaskan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Yaitu setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Menurut dia, kalau PP bisa membatalkan UU, itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang PPP. "Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU sehingga tim dari pemerintah harus cermat," katanya.
Dia menilai pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
Advertisement

Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat BPR di PN Bantul
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
- Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Dijatuhi Pidana Lebih dari 27 tahun
- Kabar Berkembang, Hari Ini, Presiden Prabowo Umumkan Menteri dan Wamen Baru
- Delapan Rumah Hancur, Tujuh Orang Terluka akibat Ledakan Pamulang Tangsel
- KPK Dalami Modus Calon Haji Khusus Diberi Waktu Pelunasan 5 Hari Kerja
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement