Advertisement
Aturan Penetapan Kawasan Geoheritage Berubah
Curug Awang Ciletuh menjadi salah satu bagian dari Taman Bumi Ciletuh. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan beleid baru mengenai pedoman penetapan geoheritage sebagai upaya perlindungan warisan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan beleid itu yakni peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
Advertisement
Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi. Penetapan regulasi tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi. "Aturan ini sangat membantu bagaimana menentukan sebuah geoheritahe sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (16/2).
Pelestarian geoheritage, lanjutnya, akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah setempat sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata.
"Penetapan geoheriatge juga digunakan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark," katanya.
Agung menuturkam usulan penetapan geoheritage diajukan oleh Gubenur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity.
"Usulan tersebut akan diidentifikasi, verifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi," terangnya.
Dia menambahkam khusus identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasiaan dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion).
Selama identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi. "Penetapan geoheritage akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran," ucap Agung.
Pemerintah nantinya akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfataan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite).
Sementara itu, pengelolaan sistem informasi geoheritage sendiri akan dilakukan oleh Badan Geologi secara online dan offline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Stunting, Asupan Gizi pada Anak Harus Jadi Perhatian
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 12 Maret 2026
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Kamis 12 Maret 2026
- Cetak Hat-trick ke Gawang City, Valverde: Malam Impian
Advertisement
Advertisement








