Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengakui jumlah pelajar penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 berkurang meskipun anggaran yang diterima oleh peserta didik naik.
"Saya belum ada penjelasan yang komprehensif kenapa [penerima berkurang], tapi memang angkanya ada penurunan," kata dia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Penurunan jumlah penerima dana BOS tersebut, kata dia, merujuk pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Pendiri Gojek atau perusahaan transportasi dalam jaringan (daring) tersebut mengatakan akan mengkaji dahulu kenapa jumlah penerima dana BOS pada 2020 berkurang dari tahun sebelumnya.
"Saya akan kaji dulu alasannya kenapa ada penurunan, tapi ke anaknya kami bayar tinggi," ujar dia.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan jumlah peserta didik penerima dana BOS reguler berkurang dari tahun sebelumnya. Terkait hal itu, DPR mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut.
"Komisi X DPR belum menerima data dan penjelasannya, sehingga perlu dikonfirmasi ke Kemendikbud," katanya.
Ia mengatakan berkurangnya peserta didik penerima dana bos reguler bisa jadi karena adanya sekolah yang tidak memenuhi persyaratan atau peserta didik tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam Dapodik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8/2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.
Dana BOS juga diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan memutakhirkan Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.
Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.
Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kemendikbud. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.