Advertisement
Siswa Penerima Dana BOS Tahun Ini Berkurang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengakui jumlah pelajar penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 berkurang meskipun anggaran yang diterima oleh peserta didik naik.
"Saya belum ada penjelasan yang komprehensif kenapa [penerima berkurang], tapi memang angkanya ada penurunan," kata dia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Penurunan jumlah penerima dana BOS tersebut, kata dia, merujuk pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Pendiri Gojek atau perusahaan transportasi dalam jaringan (daring) tersebut mengatakan akan mengkaji dahulu kenapa jumlah penerima dana BOS pada 2020 berkurang dari tahun sebelumnya.
"Saya akan kaji dulu alasannya kenapa ada penurunan, tapi ke anaknya kami bayar tinggi," ujar dia.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan jumlah peserta didik penerima dana BOS reguler berkurang dari tahun sebelumnya. Terkait hal itu, DPR mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut.
"Komisi X DPR belum menerima data dan penjelasannya, sehingga perlu dikonfirmasi ke Kemendikbud," katanya.
Ia mengatakan berkurangnya peserta didik penerima dana bos reguler bisa jadi karena adanya sekolah yang tidak memenuhi persyaratan atau peserta didik tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam Dapodik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8/2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.
Dana BOS juga diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan memutakhirkan Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.
Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.
Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kemendikbud. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Advertisement

Seluruh Penyandang Disabilitas di Kota Jogja Dapat Pendidikan Secara Gratis
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Presiden Duterte Ditahan ICC Justru Terpilih Jadi Wali Kota Davao
- 4 Korban Longsor Samarinda Berhasil Ditemukan
- Investigasi Kasus Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang Sempat Dihentikan, Hari Ini Dilanjutkan Kembali
- UMKM Kayu hingga Jamu Premium Mampu Menggerakkan Ekonomi Desa
- Menteri Pigai Minta Seluruh Karyawan Kemenham Jadi Pembela HAM
- Jadwal Pemberangkatan Jenazah Prajurit TNI Korban Ledakan Amunisi: Kolonel Antonius Hermawan Diberangkatkan ke Jogja Pukul 12.45 WIB
- 15 Jemaah Calon Haji Dipulangkan dari Emberkasi Solo, Ini Penyebabnya
Advertisement