Advertisement

Siswa Penerima Dana BOS Tahun Ini Berkurang

Newswire
Kamis, 13 Februari 2020 - 05:37 WIB
Bhekti Suryani
Siswa Penerima Dana BOS Tahun Ini Berkurang Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengakui jumlah pelajar penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 berkurang meskipun anggaran yang diterima oleh peserta didik naik.

"Saya belum ada penjelasan yang komprehensif kenapa [penerima berkurang], tapi memang angkanya ada penurunan," kata dia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Advertisement

Penurunan jumlah penerima dana BOS tersebut, kata dia, merujuk pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Pendiri Gojek atau perusahaan transportasi dalam jaringan (daring) tersebut mengatakan akan mengkaji dahulu kenapa jumlah penerima dana BOS pada 2020 berkurang dari tahun sebelumnya.

"Saya akan kaji dulu alasannya kenapa ada penurunan, tapi ke anaknya kami bayar tinggi," ujar dia.

Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan jumlah peserta didik penerima dana BOS reguler berkurang dari tahun sebelumnya. Terkait hal itu, DPR mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut.

"Komisi X DPR belum menerima data dan penjelasannya, sehingga perlu dikonfirmasi ke Kemendikbud," katanya.

Ia mengatakan berkurangnya peserta didik penerima dana bos reguler bisa jadi karena adanya sekolah yang tidak memenuhi persyaratan atau peserta didik tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam Dapodik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8/2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.

Dana BOS juga diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan memutakhirkan Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.

Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.

Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kemendikbud. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Seluruh Penyandang Disabilitas di Kota Jogja Dapat Pendidikan Secara Gratis

Jogja
| Rabu, 14 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement