Advertisement
Transfer Dana BOS Kini Lebih Cepat, Tak Perlu Mampir ke Rekening Pemda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020 ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas umum daerah seperti yang berlaku pada 2019.
"Transfer langsung tapi tetap ada ketentuan yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (10/2/2020).
Advertisement
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK No.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sri Mulyani menjelaskan tujuan perubahan pola transfer itu untuk program Merdeka Belajar yang diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan transfer pada semester pertama sudah 70%.
Selain itu, untuk mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena menggunakan data yang langsung didata sekolah dan menjaga akuntabilitas.
Percepatan transfer itu, kata Menkeu, juga menghindari dana menganggur di rekening pemerintah daerah yang sempat mencapai di atas Rp200 triliun.
Dana transfer ke daerah itu, lanjut dia, baru menurun menjelang Desember, dan itu pun sampai akhir Desember 2019 masih di atas Rp100 triliun.
"Dana ini sebetulnya unspend di daerah. Kami akan terus mencari cara dan ikhtiar untuk dana yang ditransfer tidak pindah dari rekening Pemerintah Pusat jadi hanya pemerintah daerah dan tidak benar-benar menjalankan dan mendorong pembangunan di daerah," katanya.
Pemerintah mulai Senin ini mentransfer sebesar Rp9,8 triliun dana BOS tahap pertama untuk 136.579 sekolah di 32 provinsi di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengatakan adanya perubahan mekanisme akan mempercepat penyaluran dana BOS."Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan [Kemenkeu] langsung ke rekening sekolah," katanya.
Tahapan penyaluran BOS dilakukan tiga kali mulai tahun ini, yakni 30% pada tahap awal, 40% tahap kedua, dan 30% tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. "Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan," katanya.
Mendikbud meminta sekolah untuk melaporkan pemakaian dana BOS dan mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement