Advertisement

Sudah Dibatalkan, Begini Kronologi Penarikan Penyidik KPK Rossa Purbo oleh Polri

Asteria Desi Kartika Sari, Saeno
Jum'at, 07 Februari 2020 - 03:47 WIB
Nina Atmasari
Sudah Dibatalkan, Begini Kronologi Penarikan Penyidik KPK Rossa Purbo oleh Polri Ilustrasi-Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menggunakan tenaga dari Polri. Kekinian, salah satu personel Polri yang sedang ditugaskan di KPK, ditarik kembali.

KPK menyatakan penarikan penyidik Rossa Purbo Bekti berasal dari surat penarikan yang dibuat Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 13 Januari 2020.

Advertisement

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam surat tersebut tertulis bahwa penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri. Surat tersebut diterima oleh Pimpinan KPK pada14 Januari 2020.

"Kemudian pimpinan pada 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang ditandatangani Pak Asisten SDM," tutur Ali di Kantor KPK, Jakarta Kamis (6/2/2020).

Kemudian, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Selanjutnya, pada 21 Januari Pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri. Setelah itu KPK mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri lewat surat Pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020.

Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono malah meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Kendati begitu, lanjut Ali, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.

Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa. Sikap tersebut membuat status penyidik tidak jelas.

Di kantor KPK, Rossa sudah tak diberi akses, bahkan disebut sudah tidak menerima gaji dari lembaga antirasuah tersebut pada Februari 2020.

Keterangan Polri

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.

Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian.

Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

Kompol Rosa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.

"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip Antara.

Pihaknya juga menambahkan jika Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK dari KPK.

Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku.

Harun hingga saat ini masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement