Advertisement
Ada Wabah Corona, Pengiriman TKI ke China Dihentikan Sementara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mengantisipasi penyebaran virus corona di China, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke China.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan langkah ini dilakukan menyusul adanya kebijakan yang melarang warga negara Indonesia (WNI) melakukan kunjungan ke China.
Advertisement
"Kemnaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Pihaknya juga mengimbau agar perwakilan P3MI memperketat pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Hong Kong dan Taiwan, mengingat virus corona telah menyebar tak hanya di China.
"Imbauan kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan PMI kita, baik di Hong Kong maupun Taiwan, selama masa kritis ini berlangsung," jelasnya.
Pemerintah, melalui pejabat yang ditempatkan di negara-negara terimbas virus corona juga menyiapkan layanan informasi 24 jam untuk pekerja Indonesia di negara tersebut, serta terus memantau kondisi mereka di sana.
"Menyediakan layanan 24 jam untuk konsultasi atau pengaduan (hotline services) kepada para PMI. Menyampaikan update atau progres informasi mengenai kondisi PMI (pekerja migran Indonesia) secara reguler kepada Kemnaker pusat," tambahnya.
Nasib tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia ada di halaman selanjutnya.
Tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia yang izin kerjanya sudah habis bakal diperpanjang selama 30 hari. Hal itu karena sedang merebaknya virus corona di Negeri Tirai Bambu sehingga mereka bisa menetap lebih lama di Indonesia.
"Proses keimigrasian untuk tenaga kerja asing asal Tiongkok yang saat ini masih berada di Indonesia dan dengan masa izin yang telah habis, maka akan diberikan perpanjangan 30 hari," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Meski demikian, pemerintah Indonesia tidak akan melarang pekerja China yang sudah habis masa kerjanya untuk kembali ke negara mereka.
"Jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke Tiongkok maka akan dipulangkan," sebutnya.
Dia menambahkan bahwa visa kerja akan diberikan kepada pekerja asing sepanjang Kemnaker memberikan izin kerja.
Selain itu, pemerintah Indonesia memperketat masuknya tenaga kerja asal China yang kebetulan bertugas di Indonesia tapi sedang kembali ke negara asalnya.
Menurut Ida, para TKA asal China ini akan diberikan Re-Entry Permit, yaitu izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.
Namun pemerintah memperketat masuknya TKA China ke Indonesia. Mereka yang akan kembali bekerja di Indonesia akan melakukan pemeriksaan ketat guna memastikan aman dari virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Advertisement
Advertisement