Advertisement
Mudahkan Bayar PBB, Ganjar Pranowo Gandeng Tokopedia

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah. Sebentar lagi, masyarakat seluruh Jawa Tengah tidak perlu repot datang ke kantor pajak hanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cukup menggunakan handphone, urusan PBB dipastikan selesai.
Hal itu menyusul telah dilakukannya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan perusahaan teknologi Indonesia, Tokopedia. Dari kerja sama itu, muncul fitur pembayaran PBB secara online.
Advertisement
Kerja sama itu disepakati seusai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunjungi perusahaan teknologi tersebut, belum lama ini. Ganjar mengapresiasi kerja sama yang baik antara Tokopedia dengan Pemkab/Pemkot se-Jawa Tengah dengan menghadirkan fitur pembayaran PBB online itu.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik ini. Semoga dengan adanya pembayaran PBB online ini, lebih mempermudah masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Jateng dalam membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Sekarang, mau bayar pajak tidak usah repot, cukup pakai HP saja sudah bisa," kata Ganjar, Selasa (28/1/2020).
Ganjar berharap, kehadiran fitur PBB online dalam aplikasi Tokopedia dapat membuat para wajib pajak membayarkan pajaknya dengan lebih mudah dan cepat.
"Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang juga akan menunjang kelancaran pembangunan Jawa Tengah," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Tokopedia, Astri Wahyuni, mengungkapkan, fitur pembayaran PBB online tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat melalukan pembayaran.
"Selain itu, melalui fitur ini diharapkan mampu membuat masyarakat Jawa Tengah dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah, cepat dan aman," kata Astri.
Astri menerangkan, masyarakat yang ingin menikmati layanan ini cukup memasukkan nomor pembayaran/nomor pokok objek pajak/SPPT PBB di laman yang sudah disediakan dalam platform Tokopedia. Nantinya, setelah data dimasukkan, nilai tarif akan muncul sebagai tagihan PBB.
"Pembayaran dapat dilakukan dengan 25 metode pembayaran, termasuk transfer antar bank, kartu kredit, melalui gerai minimarket dan sebagainya. Selain melakukan pembayaran PBB secara online, seluruh masyarakat Indonesia juga dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah," tambahnya.
Astri menambahkan, selain Jawa Tengah, fitur pembayaran PBB juga telah hadir di lebih dari 70 kota/kabupaten di Indonesia. Di samping itu, terdapat berbagai macam transaksi pembayaran lainnya yang tersedia di Tokopedia mulai dari Tagihan Telepon Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM, dan masih banyak lagi.
"Kami berharap inovasi ini dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara sebagai jembatan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia,” tutup Astri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement