Advertisement
Diharamkan Muhammadiyah, Ini Penjelasan Pakar dari UGM soal Bahayanya Rokok Elektrik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK UGM Sumardi mengingatkan bahayanya rokok elektrik alias vape.
Terhitung sejak Jumat (24/1/2020) siang, organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah resmi menggaungkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Dilihat dari sisi medis, Pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK UGM Sumardi memberikan menjelaskan.
Advertisement
Sumardi mengatakan, rokok elektrik sebetulnya sudah lama dianggap sebagai produk berbahaya oleh pemerintah sejumlah negara di Amerika dan Eropa.
"Di sana sudah di-warning kalau rokok elektrik itu membahayakan, tapi di Indonesia masih banyak sekali di tempat kita [yang terlihat menggunakan rokok elektrik]," kata dia, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2020).
Sumardi menuturkan, ketika seseorang terpapar asap rokok elektrik secara rutin, maka saluran pernapasan orang itu akan lebih dahulu terdampak, kemudian diikuti kerusakan pada dagingnya (paru-paru).
"Kalau parunya rusak bisa jadi bronkitis kronis, asma, jadi macam-macam. Apalagi rokok makin lama makin mahal, orang beralih ke vape," kata dia.
Ketika seseorang menghisap rokok elektrik, maka mereka akan membeli isi ulang cairan yang memiliki berbagai pilihan rasa tertentu, yang dijual dalam ukuran botolan. Padahal, cairan itu merupakan bahan kimia, yang selanjutnya, oleh rokok elektrik, diubah menjadi asap dan dihirup.
"Padahal bahan kimia itu kalau dihirup masuk paru bisa menimbulkan kanker. Ada jangka waktu dan tidak langsung. Terlalu sering, lama-lama akhirnya mengendap, kemudian merangsang terjadinya kanker," ucap Sumardi.
Ia menambahkan, ketika pengguna rokok elektrik menghirup cairan bahan kimia dengan berbagai macam rasa tadi, maka sama saja dengan mengisap rokok yang juga mengandung bahan kimia, lalu merusak dan memicu timbulnya kanker paru.
"Kalau bahan kimianya itu dihirup dari paru masuk ke dalam darah, lalu di dalam darah, beredar di seluruh tubuh, ke lever, ginjal, tulang, terserapnya itu [bahan kimia] merusak organ-organ," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 13 Maret 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bodo/Glimt Bungkam Sporting 3-0, Selangkah Lagi ke Perempat Final
- Jadwal Swiss Open 2026: Ginting dan Alwi Farhan Tampil Hari Ini
- Guardiola Akui Peluang City Tipis Usai Dibungkam Madrid 3-0
- Jadwal F1 GP China 2026: Sprint Race Perdana Musim Ini
- PLN UID Jawa Tengah Pastikan Listrik Andal saat Ramadan dan Lebaran
- MTsN 6 Bantul Jadi Peserta Terbanyak Kedua di Kegiatan Bantul Mengaji
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement








