Advertisement

Bupati Angkat Bicara soal PNS Sragen Pelaku Mobil Goyang

Tri Rahayu
Minggu, 19 Januari 2020 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bupati Angkat Bicara soal PNS Sragen Pelaku Mobil Goyang Mobil Honda Jazz yang menabrak petugas keamanan Solo Paragon Mal, Jumat (17/1/2020), dilengkapi kasur dan bantal. - JIBI/Ichsan Kholif Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akan memberi sanksi tegas kepada Bekti Nugroho jika terbukti berbuat mesum di parkiran Mal Solo Paragon.

Seperti diketahui, Bekti Nugroho, 40, menabrak seorang petugas keamanan Mal Solo Paragon, Jumat (17/1/2020), akibat terpergok berbuat mesum di parkiran.

Advertisement

Mengetahui hal tersebut, Bupati Yuni pun mengatakan Bekti Nugroho adalah seorang kepala seksi di Dinas Komunikasi dan Informatika Sragen. Jika perbuatan tak senonoh itu terbukti, Bekti Nugroho terancam hukuman berat yang ada di lingkungan Pemkab Sragen.

“Dia seorang kasi di Diskominfo Sragen. Ya, baru saya promosikan beberapa waktu lalu. Ada sanksi jelas,” terang Bupati Yuni saat ditemui di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Minggu (19/1/2020).

Bupati Yuni menambahkan, sanksi tersebut terdiri dari berbagai pilihan. Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat. “Sanksi itu macam-macam, ada penurunan pangkat, teguran, dan seterusnya. Saya masih menunggu BKD [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSMD],” sambung dia.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Sragen, Rahmat Purwadi, mengatakan, Bekti Nugroho merupakan Kasi Konten dan Media Komunikasi Diskominfo Sragen. Rahmat Purwadi akan mengklarifikasi tentang dugaan mesum di mobil itu kepada yang bersangkutan sebelum mengambil tindakan.

“Klarifikasi itu bertujuan untuk memastikan informasi di media massa itu benar atau tidak. Rencana Senin (20/1/2020) mau bertemu yang bersangkutan,” katanya kepada JIBI.

Sebelumnya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan Bekti Nugroho bersama seorang wanita berinisial DI di dalam mobil yang diparkir di rooftop Mal Solo Paragon. Bekti Nugroho memarkirkan mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 8941 HN dalam kondisi mesin menyala.

Sesuai peraturan pengelola mal, petugas keamanan bakal mengecek mobil yang diparkir dengan mesin menyala. Petugas keamanan bernama Andika lantas mengetuk mobil tersebut. Nahas, si pengemudi mobil justru tancap gas menabrak Andika hingga terpental.

Bekti Nugroho melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Baki, Sukoharjo. Di dalam mobilnya polisi menemukan kasur lipat, bantal, bungkus kondom, tisu kering dan basah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement