Advertisement

Minta Masyarakat Pahami Keputusan Penyesuaian Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Newswire
Kamis, 16 Januari 2020 - 12:47 WIB
Nina Atmasari
Minta Masyarakat Pahami Keputusan Penyesuaian Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memasuki tahun ke-7. Instansi ini mengaku dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) taat pada implementasi penyesuaian iuran Program JKN-KIS di tahun 2020.

Terlebih hal itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Advertisement

"Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Iqbal juga menambahkan, sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 06 Januari 2020, kementerian/lembaga terkait sepakat untuk melaksanakan Perpres 75/Tahun 2019 seperti apa adanya.

Dia mengatakan masyarakat harus memahami bahwa keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.

Pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres No. 75/2019, di antaranya ialah menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

Iqbal juga menambahkan untuk memberikan keleluasaan membayar iuran secara rutin bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membuat kebijakan kemudahan perubahan kelas ke kelas yang lebih sesuai dengan kemampuannya.

BPJS Kesehatan memiliki program BPJS PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). Sedangkan bagi peserta PBPU yang merasa tidak mampu bisa mendaftar ke peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah sepenuhnya dengan cara mendaftar di Dinas Sosial sesuai dengan prosedur yang kini berjalan.

"Perlu juga disampaikan kembali, bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat," kata Iqbal.

Dia menilai penyesuaian iuran JKN-KIS juga menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.

Beberapa peningkatan kualitas pelayanan ini berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement