Advertisement
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Jebloskan Benny Tjokrosaputro ke Dalam Tahanan
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018). - JIBI/Bisnis.com/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ke dalam tahanan dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka, Selasa (14/1/2020) sore dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Advertisement
Benny sudah dipanggil tiga kali: pertama pada Selasa 31 Desember 2019, lalu Senin 6 Januari 2020 dan Selasa 14 Januari 2020. Benny sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah untuk mendapatkan titik terang mengenai suatu peristiwa tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
"Iya, memang benar yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi sampai hari ini," tuturnya, Selasa (14/1) siang.
Selain Benny, saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
"Ketiganya hadir dan masih diperiksa oleh tim penyidik," kata Hary.
Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum Benny Tjokrosaputro menegaskan bahwa kliennya tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
- KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
- UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
- Sampah Pascabanjir Aceh Timur Tembus 1.200 Ton per Hari
- Aniaya Caon Istri, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat
- 9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
- Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
Advertisement
Advertisement




