Advertisement

Dewas Bantah Menghambat Tugas KPK

Ilham Budhiman
Selasa, 14 Januari 2020 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Dewas Bantah Menghambat Tugas KPK Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah menghambat tugas KPK mengusut perkara dugaan korupsi.

Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Advertisement

"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).

Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.

Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.

"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia. 

Tumpak kembali menyanggah soal kehadiran Dewas yang dianggap sejumlah pihak mempersulit, melemahkan atau menghalangi kinerja KPK.

Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan deputi penindakan dan jaksa penuntut umum soal mekanisme permohonan izin yang berada dalam wewenangnya.

Penggeledahan, penyitaan dan penyadapan akan diberikan dengan waktu maskimal 1x24 jam sejak permohonan diajukan.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," ucap Tumpak.

Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.  

KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.

Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement