Advertisement
Dewas Bantah Menghambat Tugas KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah menghambat tugas KPK mengusut perkara dugaan korupsi.
Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Advertisement
"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).
Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.
Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.
"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia.
Tumpak kembali menyanggah soal kehadiran Dewas yang dianggap sejumlah pihak mempersulit, melemahkan atau menghalangi kinerja KPK.
Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan deputi penindakan dan jaksa penuntut umum soal mekanisme permohonan izin yang berada dalam wewenangnya.
Penggeledahan, penyitaan dan penyadapan akan diberikan dengan waktu maskimal 1x24 jam sejak permohonan diajukan.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," ucap Tumpak.
Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.
KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.
Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
1.650 Jemaah Haji Sleman Mulai Masuk Embarkasi YIA pada April 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Tambah 8 Dump Truck untuk PSEL Piyungan 2028
- Pilot Pelita Air Tewas, TNI Temukan di Krayan Timur
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- Kronologi AKBP Didik Diduga Jadi Gembong Narkoba Berujung PTDH
- 36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- MotoGP 2026 Usung Wired Different, Perkuat Strategi Global
Advertisement
Advertisement







