Advertisement
Dewas Bantah Menghambat Tugas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah menghambat tugas KPK mengusut perkara dugaan korupsi.
Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Advertisement
"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).
Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.
Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.
"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia.
Tumpak kembali menyanggah soal kehadiran Dewas yang dianggap sejumlah pihak mempersulit, melemahkan atau menghalangi kinerja KPK.
Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan deputi penindakan dan jaksa penuntut umum soal mekanisme permohonan izin yang berada dalam wewenangnya.
Penggeledahan, penyitaan dan penyadapan akan diberikan dengan waktu maskimal 1x24 jam sejak permohonan diajukan.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," ucap Tumpak.
Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.
KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.
Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement